BOGORONLINE.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, pertanyaan mengenai hukum berkurban atas nama orang yang telah meninggal kembali ramai dibahas di tengah masyarakat. Banyak umat Islam ingin mengetahui apakah ibadah kurban dapat diniatkan untuk orang tua, keluarga, atau kerabat yang sudah wafat.
Dalam ajaran Islam, ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT yang dilaksanakan setiap 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik. Hewan kurban disembelih sebagai bentuk meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS.
Namun, pelaksanaan kurban untuk orang meninggal memiliki sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian para ulama dari berbagai mazhab.
Mayoritas Ulama Membolehkan Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat
Mayoritas ulama menyatakan bahwa kurban atas nama orang yang telah meninggal diperbolehkan, selama tidak mengabaikan kurban untuk diri sendiri bagi yang mampu.
Pandangan tersebut muncul dari penafsiran sejumlah hadis dan pendapat fuqaha terkait sampainya pahala amal kepada orang yang telah wafat.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali, misalnya, memperbolehkan kurban untuk mayit apabila sebelumnya terdapat wasiat dari orang yang meninggal. Sementara Mazhab Hanafi membolehkan tanpa wasiat, selama diniatkan sebagai sedekah untuk almarhum.
“Jika seseorang ingin berkurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal, hal tersebut tidak menjadi masalah selama dia juga berkurban untuk dirinya sendiri,” demikian pandangan yang banyak dijelaskan dalam kajian fikih kurban.
Para ulama menilai pahala kurban dapat sampai kepada mayit sebagaimana pahala sedekah, doa, maupun ibadah lainnya yang dihadiahkan untuk orang yang telah wafat.
Dalil Kurban untuk Orang Meninggal
Dalam literatur Islam, tidak ditemukan dalil yang secara tegas melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang meninggal. Karena itu, hukum praktik tersebut dikembalikan kepada penafsiran para ulama.
Sejumlah ulama merujuk pada hadis riwayat Muslim tentang amal jariyah. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa amalan manusia terputus setelah meninggal dunia kecuali tiga perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak saleh.
Sebagian ulama kemudian memasukkan kurban sebagai bagian dari sedekah yang pahalanya dapat dihadiahkan kepada mayit.
Imam Ahmad bin Hanbal juga memperbolehkan kurban untuk orang meninggal karena pahala ibadah tersebut dinilai bisa sampai kepada yang telah wafat.
Selain itu, terdapat pendapat ulama yang menyebut Rasulullah SAW pernah berkurban atas nama umatnya. Hal itu menjadi dasar bahwa menghadiahkan pahala kurban kepada orang lain, termasuk yang sudah meninggal, bukan termasuk amalan yang dilarang.
Tata Cara Kurban untuk Orang Meninggal
Pelaksanaan kurban untuk orang meninggal pada dasarnya sama seperti kurban pada umumnya. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah tetap sesuai syariat.
Pertama, niat kurban harus ditujukan secara jelas untuk orang yang telah wafat. Niat dapat diucapkan dalam hati maupun saat proses penyembelihan dilakukan.
Misalnya dengan niat, “Saya niat berkurban atas nama almarhum ayah saya.”
Kedua, hewan kurban yang dipilih wajib memenuhi syarat sah kurban, seperti sehat, cukup umur, dan tidak memiliki cacat.
Ketiga, pembagian daging kurban tetap mengikuti ketentuan umum, yakni dapat dibagikan kepada masyarakat, fakir miskin, keluarga, maupun dikonsumsi oleh pihak yang berkurban.
Namun, apabila kurban dilaksanakan berdasarkan wasiat dari orang yang meninggal, maka seluruh daging kurban wajib disedekahkan dan tidak boleh dimakan ahli waris.
Kurban Jadi Bentuk Bakti kepada Orang Tua
Selain sebagai ibadah, kurban untuk orang meninggal juga dipandang sebagai bentuk penghormatan dan bakti kepada orang tua maupun keluarga yang telah wafat.
Amalan tersebut diyakini dapat menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi almarhum. Di sisi lain, kurban juga menjadi sarana mempererat hubungan emosional antara keluarga yang masih hidup dengan anggota keluarga yang telah berpulang.
“Melaksanakan kurban untuk orang meninggal menjadi bentuk kasih sayang dan doa yang terus dipanjatkan kepada keluarga yang telah wafat,” demikian penjelasan sejumlah ulama dalam kajian fikih Idul Adha.
Selain itu, ibadah tersebut juga dinilai mampu menanamkan nilai keikhlasan, kepedulian sosial, dan pendidikan agama dalam lingkungan keluarga.
Penyaluran Kurban Disarankan Melalui Lembaga Resmi
Untuk memastikan pelaksanaan kurban berjalan amanah dan tepat sasaran, masyarakat disarankan menyalurkan hewan kurban melalui lembaga resmi.
Salah satu lembaga yang menyediakan layanan kurban secara daring adalah BAZNAS. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih jenis hewan kurban sekaligus mencantumkan nama orang yang diniatkan dalam ibadah kurban.
Lembaga pengelola kurban juga biasanya menyediakan laporan pemotongan dan distribusi daging kepada para pekurban sebagai bentuk transparansi pelaksanaan ibadah kurban.





