Dugaan Pelanggaran Aturan: Penjualan Besi Eks Jembatan Kedep Bogor Jadi Polemik, Ada Main Mata Oknum Dinas?

bogorOnline.com-GUNUNG PUTRI

Proses pembongkaran Jembatan Kedep di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Besi eks jembatan yang merupakan aset negara milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tersebut ditenggarai telah dijual secara sepihak oleh pihak kontraktor, memicu dugaan adanya praktik kongkalikong dengan oknum dinas terkait.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, material besi hasil bongkaran diangkut menggunakan dump truck polos tanpa atribut Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ironisnya, armada pengangkut aset negara tersebut kedapatan beroperasi tanpa memasang plat nomor polisi di bagian belakang kendaraan.

​“Besinya dari lokasi diangkut pakai mobil dump truck, enggak tahu dibawa ke mana,” ujar salah seorang warga sekitar yang menyaksikan proses evakuasi material tersebut.

Pihak Kontraktor Berdalih Masuk Progres Kerja

​Menanggapi polemik tersebut, Manajer Pelaksana Proyek dari PT Tri Manunggal Karya, Maman, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa progres pekerjaan rehabilitasi Jembatan Kedep mencakup pembongkaran struktur bangunan lama.

​”Di dalam kontrak kerja kita, termasuk pembongkaran jembatan lama. Kita bongkar beton jembatan lama, nah di situ ada besinya, jadi itu sekalian progres kita. Dan kita yang bertanggung jawab nantinya ke negara setelah semua selesai dibongkar,” kata Maman saat ditemui bogorOnline.com di kantornya kemarin.

​Namun, Maman tidak menampik bahwa besi eks jembatan tersebut langsung dijual kepada pihak rekanan (subkontraktor) yang ditunjuk langsung oleh pihaknya untuk melakukan pembongkaran beton. Ia berdalih langkah ini diambil karena kendala teknis di lapangan.

​”Kalau kita tumpuk dulu besinya, tidak ada tempatnya, dan juga pasti akan banyak yang hilang. Makanya langsung kita jual. Kita bongkar hari ini, dapatnya berapa ton, langsung kita jual,” kilahnya.

Mekanisme Setoran ke Kas Negara Dipertanyakan

​Meskipun mengaku bahwa hasil penjualan besi akan disetorkan ke kas negara, Maman justru mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya belum mengetahui nominal harga per kilogram besi yang ditetapkan oleh pemerintah.

​Volume Penjualan: Selama 3 hari kerja, besi yang dikeruk sudah mencapai hampir 10 ton.

​Nilai Transaksi: Pihak kontraktor mengaku belum mengetahui pasti jumlah uangnya karena urusan tersebut langsung dipegang oleh pihak subkontraktor pembongkaran.

​Status Lelang Aset: Maman menepis anggapan bahwa PT Tri Manunggal Karya memenangi lelang resmi penjualan aset negara tersebut. “Bukan begitu. Dalam kontrak kita tidak ada itu (pemenang lelang aset negara), tapi itu kan salah satu progres kerja kita,” tambahnya.

​Maman juga mengklaim bahwa pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah turun ke lokasi untuk melakukan pendataan dan penghitungan material.

Potensi Kerugian Negara akibat Ketidaktransparanan

​Langkah penjualan sepihak material berharga puluhan juta rupiah ini dinilai menabrak aturan formal pengelolaan dan penghapusan aset daerah. Sesuai regulasi, penjualan atau pemindahtanganan aset milik negara wajib melalui prosedur lelang terbuka yang transparan untuk menentukan harga penawaran tertinggi demi keuntungan kas daerah.

​Tindakan PT Tri Manunggal Karya merupakan pemenang tender proyek rehabilitasi bernilai puluhan miliar ini sekaligus merangkap sebagai penjual langsung material eks jembatan, disinyalir berpotensi menimbulkan tindakan wanprestasi yang merugikan keuangan negara.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan klarifikasi dan menunggu pernyataan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Barat terkait legalitas mekanisme penjualan aset tersebut.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *