bogorOnline.com-NASIONAL
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyita aset senilai Rp 82,6 miliar milik terpidana mega korupsi pembobolan Bank Bapindo, Eddy Tansil. Aset tersebut kini telah resmi diserahkan kepada negara melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara pemulihan aset nasional di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kemarin.
Meskipun sang “Bapak Bir Fujian” hingga kini masih melenggang bebas sebagai buron, pengembalian aset ini dapat terlaksana berkat kooperasi dari pihak keluarga.
”Iya penyerahan secara sukarela dari keluarga,” ujar Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi.
Rincian Aset yang Dikembalikan ke Negara
Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi, menjelaskan bahwa total aset sebesar Rp 82.680.537.548 tersebut terbagi ke dalam dua komponen utama:
Komponen Aset
Nilai (Rupiah)
Status Penyerahan
Aset Properti (Tanah dan Bangunan)
Sukarela oleh Keluarga
Uang Tunai
Sukarela oleh Keluarga
TOTAL
Diserahkan ke Kemenkeu
Kilas Balik: Sejarah Korupsi Terbesar di Eranya
Eddy Tansil alias Tan Tju Fuan awalnya merupakan pengusaha sukses yang merambah berbagai bisnis, mulai dari perakitan sepeda motor, produksi Bajaj, hingga mendirikan pabrik bir raksasa di Fujian, China. Namun, namanya mencuat dalam sejarah kelam hukum Indonesia setelah terlibat kasus penipuan siber dan kredit macet melalui perusahaannya, PT Golden Key Group (GKG).
Nilai Fantastis: Eddy mengeruk kredit dari Bank Bapindo sebesar 565 juta Dolar AS (setara Rp 1,3 triliun pada tahun 1996).
Perbandingan Nilai: Sebagai gambaran, pada tahun 1996, harga beras masih Rp 1.000/kg dan UMR berkisar Rp 36.000. Jika dikonversikan ke nilai mata uang saat ini, total korupsi Eddy Tansil mencapai Rp 7,9 triliun.
Faktor Kedekatan: Pengucuran dana fantastis tersebut diduga mulus berkat kedekatan hubungan Eddy Tansil dengan lingkaran dalam Keluarga Cendana.
Misteri 30 Tahun Pelarian
Pada tahun 1995, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Namun, baru setahun mendekam di LP Cipinang, Eddy Tansil berhasil mengelabui petugas. Dengan dalih izin berobat ke RS Jantung Harapan Kita, ia kabur bersama anak dan istrinya pada 4 Mei 1996.
Hingga saat ini, tepat tiga dekade sejak pelariannya, keberadaan Eddy Tansil masih menjadi misteri. Meskipun pada tahun 2013 posisinya sempat terendus di China dan pemerintah Indonesia telah mengupayakan jalur ekstradisi, sang buronan kelas kakap tersebut masih belum berhasil dibawa pulang ke tanah air. Penyerahan aset senilai Rp 82,6 miliar oleh keluarganya minggu ini menjadi salah satu babak baru dari panjangnya saga perburuan Eddy Tansil.(rul)





