BOGORONLINE.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (2/7/2026). Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah, pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hingga dugaan praktik mafia proyek dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Aksi yang mengusung tema “Gugat ‘Biong’ Berdasi: Bongkar Sindikat Pokir, Mafia Proyek, dan Penyalahgunaan Aset Daerah Kota Bogor!” diawali dengan penyampaian orasi secara bergantian. Massa juga sempat membakar ban bekas di depan gerbang Gedung DPRD Kota Bogor sebagai bentuk simbolik protes.
Situasi sempat memanas akibat kepulan asap dari ban yang dibakar. Namun, aksi berlangsung kondusif setelah perwakilan mahasiswa diarahkan untuk melakukan audiensi bersama jajaran DPRD Kota Bogor.
Audiensi tersebut diterima Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, yang mendengarkan langsung pemaparan serta tuntutan dari para mahasiswa.
Ketua Umum FMR Bogor Raya, Bagas Pamungkas, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin oleh konstitusi, mengacu pada Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Bagas, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi dasar aksi demonstrasi tersebut.
“Pertama, kami menyoroti dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa kendaraan dinas yang diduga diserahkan kepada pihak sipil dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 6, 21, 24, dan 28 Perwal Nomor 1 Tahun 2025 serta SE Wali Kota Nomor 100.3.4/1372-BKAD,” ujar Bagas saat audiensi, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, FMR juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bogor. Menurut mereka, dana aspirasi tersebut diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Dugaan tersebut, kata Bagas, bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Isu lain yang disampaikan adalah dugaan praktik persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kota Bogor. FMR menduga mekanisme lelang hanya menjadi formalitas administratif karena pemenang tender telah ditentukan sebelum proses berlangsung.
Berdasarkan sejumlah dugaan tersebut, FMR Bogor Raya menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Kota Bogor.
Kelima tuntutan tersebut meliputi pembukaan data pemenang pengadaan barang dan jasa selama dua tahun terakhir, pelaksanaan audit investigasi oleh Komisi I DPRD bersama Inspektorat Kota Bogor, dorongan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan dana Pokir, pengusutan dugaan persekongkolan tender dan gratifikasi, serta pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan aset daerah, termasuk dugaan peminjaman kendaraan dinas kepada pihak sipil.
“Aksi ini kami laksanakan semata-mata demi kepentingan masyarakat, tegaknya kepastian hukum, keadilan, serta pemberantasan praktik curang yang merugikan rakyat,” tegas Bagas.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan yang disampaikan mahasiswa beserta kajian hukum yang menyertainya.
Sugeng mengatakan DPRD akan mempelajari materi yang disampaikan dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki terhadap persoalan yang menjadi perhatian mahasiswa.
Ia menegaskan DPRD berkomitmen mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





