BogorOnline.com, CIBINONG- Mulai 2017, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor, tidak lagi berdiri sebagai kantor melainkan masuk dalam bagian di Sekretariat Daerah (Setda) dibawah naungan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar, Senin (24/10). Dia menjelaskan, untuk menghindari intervensi, maka akan dibuat peraturan bupati (perbup) yang khusus mengatur birokrasi pengadaan barang dan jasa, seperti saat masih menjadi kantor.
“Nanti akan dibuatkan payung hukumnya. Karena meskipun ada di setda dan juga dibawah kepemimpinan saya, tidak ada intervensi dan mesti tetap independen kinerja mereka,” jelas Adang.
Adang tidak menampik apabila pengadaan barang dan jasa berada di setda, berpotensi memperpanjang birokrasi, seperti halnya surat menyurat yang harus menunggu persetujuan si A, B dan C.
“Makanya, supaya bisa tetap independen dan tidak berbelit, akan dibuat payung hukumnya dulu. Kalau hingga akhir tahun 2016 sih tetap sesuai eksisting. Saya harapkan, pertengahan Desember teknisnya sudah selesai. Karena kami menargerkan Desember mulai pelelangan untuk pekerjaan tahun 2017,” pungkas Adang.
Dalam PP 18 2016, memang tidak disebutkan nomenklatur kantor pada sebuah SKPD. Maka, KLPBJ pun dimasukkan ke setda dan menjadi bagian dari Asisten Ekbang. (Cex)





