Patahkan Isu Miring, Nazhir Tunjukkan Sertifikat Sah dan Dokumen Historis Alun-Alun Empang

BOGORONLINE.com – Memasuki tahap awal rencana revitalisasi kawasan Alun-Alun Empang yang berlokasi di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, gelombang pro dan kontra kembali mencuat ke permukaan.

Sejumlah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah mulai melempar narasi keberatan melalui berbagai platform media sosial hingga tautan berita digital.

Menanggapi situasi yang kian simpang siur, Ketua Nazhir Wakaf Alun-Alun Empang, Rd. Dadang Helmansyah, akhirnya angkat bicara demi meluruskan sejarah dan legalitas hukum objek tersebut.

​Dalam keterangan resminya kepada awak media pada Selasa, 7 Juli 2026, Rd. Dadang Helmansyah dengan tegas menyatakan bahwa Alun-Alun Empang merupakan tanah wakaf murni dan bukan tanah waris yang bisa diklaim secara sepihak oleh individu maupun kelompok tertentu.

Pihaknya menyayangkan adanya tuduhan negatif di media sosial yang menyebut para Nazhir saat ini telah menyerahkan sepenuhnya penataan kawasan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

​”Niat kami murni untuk memakmurkan tanah wakaf demi kemaslahatan umat. Kami tidak terima atas tuduhan-tuduhan tidak berdasar itu. Saat ini ada 12 orang Nazhir resmi yang sah dan telah dilegalkan oleh Kemenag Kota Bogor melalui KUA Kecamatan Bogor Selatan pada tanggal 29 Mei 2026, serta diakui penuh oleh Pemkot Bogor,” ujar Rd. Dadang Helmansyah tegas, Selasa (7/7).

​Kronologi Pengesahan 12 Nazhir Resmi dan Penolakan Klaim Sepihak

​Rd. Dadang mengungkapkan, riak-riak penolakan ini sebenarnya dipicu oleh sebagian oknum yang merasa masih berhak menjadi Nazhir dengan dalih garis keturunan ahli waris.

Padahal, oknum-oknum tersebut sebelumnya ikut terlibat langsung dalam musyawarah pembentukan tim formatur untuk menentukan kepengurusan Nazhir yang baru. Ketika tidak terpilih masuk dalam struktur, mereka mulai bermanuver melakukan lobi ke Kepala KUA Bogor Selatan hingga mendatangi Kantor Kemenag Kota Bogor agar bisa disisipkan ke dalam kepengurusan. Namun, upaya paksa tersebut gagal karena proses hukum sudah berjalan sesuai regulasi yang sah.

​Terkait langkah Pemkot Bogor, Rd. Dadang menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin merupakan bentuk sinergi positif. Pada 11 Juni 2026, jajaran Pemkot Bogor telah mengundang 12 Nazhir resmi untuk bersilaturahmi di Balai Kota. Pertemuan tersebut membahas rencana penataan kawasan agar menjadi lebih indah, rapi, dan ASRI.

​”Sangat disayangkan, lahan ini sudah diwakafkan sejak tahun 1952. Artinya sudah hampir 74 tahun niat mulia ini terkatung-katung dan belum terealisasi seutuhnya. Padahal, berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor: 050.45-252 Tahun 2012, kawasan Masjid Agung dan Alun-Alun Empang ini telah ditetapkan sebagai bagian dari aset Kota Pusaka yang memiliki nilai sejarah bangsa yang luhur,” imbuhnya.

​Buka Data Sejarah: Dokumen Resmi dari Tahun 1951 dan 1952

​Guna mematahkan klaim para oknum di media sosial, Rd. Dadang Helmansyah membeberkan bukti hitam di atas putih berdasarkan dokumen historis autentik yang dipegangnya.

Berdasarkan catatan Notaris Fieter Wilhelmus Mandagio (Wakil Notaris Bogor) tertanggal 19 Januari 1952, tanah tersebut merupakan wakaf dari peninggalan Raden Muhammad Tohir demi kepentingan pengembangan agama Islam. Dokumen ini diperkuat dengan persetujuan dan tanda tangan dari 34 ahli waris sah Rd. Moch. Tohir.

​Sebelum akta tersebut terbit, telah digelar musyawarah besar pada 28 Oktober 1951 yang menunjuk Haji Raden Wijaya sebagai ketua. Hak pengurusan atau Kuasa Besar kemudian diberikan kepada Rd. Dadang Ali bin Rd. Sastradjumena.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 1973, Rd. Dadang Ali memberikan Kuasa Besar kepada Haji Muhammad Idris (orang tua Rd. Dadang Helmansyah) untuk mengurus legalitas formal Masjid Agung dan Alun-Alun.

​”Sertifikat tanah wakaf ini terbit atas inisiatif orang tua saya demi mengangkat hak perdata publik. Saat proses permohonan ke kantor agraria pada 8 Februari 1990, Lurah Empang saat itu, F. Sugoddo, telah mengeluarkan surat pengumuman resmi selama tiga bulan. Karena tidak ada satu pun pihak yang menyanggah atau menolak, maka sertifikat atas nama tanah wakaf tersebut sah demi hukum,” papar Rd. Dadang.

​Ia juga meluruskan isu miring yang sengaja diembuskan di luar bahwa sertifikat tanah tersebut telah digadaikan atau dijual. “Itu fitnah dan tidak benar. Sertifikat aslinya aman. Bahkan pada 12 Februari 2001, sertifikat itu sempat dititipkan kepada ulama kharismatik Haji Muchtar Royani dengan berita acara penyerahan yang disaksikan oleh Haji Ismail. Sekarang dokumen tersebut kami pegang sepenuhnya dan siap kami pertanggungjawabkan,” cetusnya.

​Diferensiasi Sertifikat dan Peran Pemkot Bogor sebagai Fasilitator

​Lebih lanjut, Rd. Dadang menjelaskan informasi krusial yang selama ini sering disalahpahami publik. Kawasan tersebut memiliki dua sertifikat yang berbeda dengan peruntukan dan luasan yang berbeda pula.

Pertama, sertifikat khusus Masjid Agung Empang seluas 1.530 meter persegi yang dulunya diurus di bawah Yayasan Persatuan Umat Islam pada tahun 1971 dengan penasihat KH. Abdullah Bin Nuh. Kedua, sertifikat khusus Alun-Alun Empang yang memiliki luas 2.904 M2 kini pengawasannya berada di bawah 12 Nazhir baru lantaran para Nazhir wakaf alun-alun terdahulu telah meninggal dunia yang tersisa 2 orang dari 5 nadzir.

​”Perlu dicatat, 12 Nazhir yang baru disahkan ini hanya fokus ke Alun-Alun, bukan Nadzir Masjid Agung, karena
masjid agung sudah memiliki nadzir tersendiri sesuai sertifikasi sejumlah 5 orang yang telah meninggal dunia semua. Alangkah baiknya, pihak Masjid Agung membentuk ke kenadziran yang baru. Tugas kami sebagai 12 nadzir wakaf alun-alun murni menjaga, memelihara, dan mengadministrasikan aset sesuai undang-undang. Kami tidak mengambil keuntungan atas pengelolaan saat ini,” jelasnya.

​Mengenai keterlibatan Pemkot Bogor, Rd. Dadang meluruskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berniat merebut atau mengalihkan fungsi tanah wakaf. Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, posisi Pemkot Bogor murni bertindak sebagai fasilitator dan regulator tata ruang, perizinan IMB.

Pemkot hadir untuk menata kawasan yang sempat semrawut akibat pemanfaatan lahan parkir sepihak sejak tahun 2014 dan menjamurnya PKL musiman di sekitar area pembatas jalan RS UMMI itu murni inisiasi pihak Rumah Sakit.

Tantang Adu Data dan Siap Tempuh Jalur Hukum

​Menyikapi fitnah dan pencemaran nama baik yang terus menggelinding di ruang digital, pihak Nazhir menegaskan tidak akan tinggal diam. Saat ini, tim hukum Nazhir telah mengumpulkan berbagai bukti digital mulai dari tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekaman suara, pamflet provokatif, hingga video di YouTube dan Facebook untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

​Di akhir keterangannya, Rd. Dadang Helmansyah mengajak kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut untuk menghentikan kegaduhan di media sosial dan menyelesaikannya secara jantan melalui adu data terbuka.

​”Kalau memang punya data sah, silakan adu data di depan Pemda, atau sekalian bawa ke Pengadilan Agama. Jangan sampai salah alamat, karena data yang kami miliki sesuai akta notaris. Kami juga mengusulkan kepada Pemkot, Camat, Lurah, hingga RT/RW setempat untuk duduk bersama melibatkan tokoh masyarakat dan DKM Masjid Agung. Mari kita dukung revitalisasi ini agar Alun-Alun Empang menjadi ruang publik yang indah, bersih, dan bermanfaat luas bagi warga Kota Bogor,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *