BOGORONLINE.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI), bersama sejumlah elemen masyarakat dan kelompok ibu-ibu, menggelar aksi damai di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (24/7/2026). Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual, serta memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras).
Aksi berlangsung tertib dengan diisi penyampaian orasi dan pembentangan spanduk berisi tuntutan. Setelah menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota, sejumlah perwakilan massa dan tokoh agama diterima Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, untuk melakukan audiensi di ruang kerjanya.
Usai pertemuan, Jenal Mutaqin didampingi Sekretaris Daerah Kota Bogor bersama sejumlah tokoh agama, termasuk Habib Bahar bin Smith, menemui peserta aksi di atas mobil komando untuk menyampaikan hasil audiensi.
Dalam kesempatan itu, Jenal menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menjaga moral masyarakat, khususnya generasi muda, melalui regulasi yang telah dimiliki maupun yang sedang disusun.
Menurut Jenal, Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual yang disahkan pada 2021. Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana yang masih dalam proses pembahasan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sebelum disahkan dan dibahas lebih lanjut oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, saya menyerahkan draft Perwali tentang pencegahan penyimpangan perilaku seksual ini untuk mendapatkan masukan poin demi poin serta koreksi pasal dari para alim ulama Kota Bogor,” ungkap Jenal Mutaqin di hadapan peserta aksi.
Ia mengatakan, penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya bersama antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam menjaga moralitas di Kota Bogor.
“Tidak ada pihak yang paling teriak atau paling merasa serius, tapi ini adalah ikhtiar kita bersama yang cinta dan ingin menjaga generasi muda agar berakhlak dan beradab. Mohon doanya agar kami para pejabat diberikan kemudahan dan kekuatan oleh Allah SWT dalam menegakkan aturan ini,” katanya.
Selain membahas regulasi terkait penyimpangan perilaku seksual, Jenal juga menyinggung pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Ia menyatakan Pemkot Bogor telah memiliki ketentuan mengenai pembatasan dan pengendalian minuman beralkohol, serta akan menindak pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Kami akan memanggil pihak-pihak pengelola melalui Satpol PP agar mematuhi regulasi. Bagi yang melanggar perwali, kita lakukan upaya penindakan tegas berupa penyitaan hingga pemusnahan minuman keras tersebut. Kritik dari masyarakat akan selalu kami terima selama itu demi kebaikan dan menjaga akhlak anak-anak penerus bangsa,” ujar Jenal.
Sementara itu, dalam orasinya, Habib Bahar bin Smith meminta aparat penegak peraturan daerah untuk bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol.
“Satpol PP jangan takut menghadapi THM yang ada bekingannya! Jangan takut, ada saya di depan bapak-bapak semua! Tapi ingat, bapak-bapak penegak hukum juga jangan coba-coba main mata atau tidak taat aturan. Kalau sampai Satpol PP terima suap dan diam, saya Bahar bin Smith pastikan ‘Tanjung Priok Kedua’ bisa terjadi di Kota Bogor!” seru Habib Bahar.
Habib Bahar menyebut kehadiran peserta aksi di Balai Kota Bogor merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar pemerintah dan aparat penegak aturan lebih serius dalam menjaga ketertiban serta moral masyarakat.
Aksi berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. Pemerintah Kota Bogor menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan, termasuk membuka ruang masukan dari kalangan ulama dalam penyempurnaan draf Peraturan Wali Kota yang tengah disusun.





