bogorOnline.com-CISARUA
Puluhan warga Kampung Cibulao RT 02/06 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor menggelar pertemuan dan audiensi bersama jajaran aparat Desa Tugu Utara, pihak Kecamatan Cisarua, Kapolsek, serta Danramil di Aula Desa Tugu Utara pada Selasa belum lama ini. Audiensi ini digelar untuk menyikapi surat somasi sepihak yang dilayangkan oleh pihak perkebunan pada pertengahan Agustus lalu.
Konflik agrarian ini memuncak setelah warga menerima surat somasi tertanggal 15 Agustus 2026 yang berisi tuntutan pengosongan lahan pemukiman. Padahal, warga mengklaim telah mendiami kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Dasim, perwakilan warga Kp. Cibulao, menegaskan bahwa pemukiman yang mereka tempati memiliki kepastian hukum dari sisi administrasi kependudukan negara. Menurutnya, pemukiman warga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai emplasemen atau rumah dinas perkebunan.
”Kami ingin hak kami sesuai reformasi agraria. Berdasarkan data Disdukcapil, keberadaan kami tercatat sah sebagai warga RT/RW setempat. Surat somasi ini kami anggap sebagai bentuk intimidasi. Jika bicara soal bekerja di perkebunan itu mudah, tapi ini soal hak atas tempat tinggal yang sah sesuai KTP dan KK,” ujar Dasim.
Ia juga menambahkan bahwa warga selalu taat sebagai warga negara Indonesia yang baik, termasuk berpartisipasi aktif dalam Pilkades maupun Pilkada.
”Suara kami diminta saat pemilu. Kami memberikan hak suara bukan tanpa harapan, melainkan ingin mendapatkan jaminan ketentraman dan keadilan dari pemerintah setempat,” tegasnya.
Dari hasil musyawarah bersama aparat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut, belum dicapai kesepakatan atau titik temu antara pihak warga dan perusahaan.
Warga Kp. Cibulao menyatakan akan terus memperjuangkan hak atas tanah pemukiman mereka melalui jalur hukum dan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah demi menjamin kesejahteraan serta ketentraman masyarakat setempat.(rul)





