Horeeee… 23 Anggota Dewan Kabupaten Bogor Bakal Dapet Mobil Dinas Baru

Cibinong – bogoronline.com – 23  anggota DPRD Kabupaten Bogor, dikabarkan mendapatkan jatah mobil dinas (Mobdin) baru jenis Toyota Rush keluaran 2016. Mobil dengan nomor polisi berawal 10 ini diterima 23  anggota DPRD pada awal Desember lalu.

 

“Mobil ini diambil di sebuah daeler di Jalan Raya Bogor Jakarta, di wilayah Cibinong 1 Desember lalu, tipenya mayoritas automatic. Nah, kalau soal warna diserahkan kemasing-masing anggota, tapi kebanyakan sih hitam, seperti yang punya bos saya ini,” kata seorang sopir, anggota DPRD.

 

Jatah mobdin baru ini merupakan kedua kalinya diberikan kepada wakil rakyat, pada tahun 2015 lalu, sekitar bulan November wakil ketua dan sekretaris komisi mendapatkan jenis mobdin serupa totalnya ada delapan unitan.

 

“Mobdin yang diterima anggota DPRD ini, sifatnya pinjam pakai, biaya perawatannya pun tidak dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor, tapi ditanggung sendiri anggota DPRD,” kata Ketua Komisi I Kukuh Sri Widodo.

 

Kukuh mengatakan, pemberian jatah mobdin ini, bukan untuk gagah-gagahan, melainkan guna menunjang kegiatan setiap anggota DPRD. “Kegiatan anggota DPRD kan cukup banyak, jadi perlu ditunjang dengan fasilitas pendukung, salah satunya mobil dinas,” kilahnya.

 

Kukuh mengaku, tidak mendapatkan jatah mobil baru, karena setiap ketua komisi sudah diberi mobil dinas begitu dilantik menjadi ketua bareng dengan pimpinan DPRD. “Kalau untuk ketua komisi dan alat kelengkapkan DPRD diberi jatah mobil dinas jenis Toyota Inovas lama,” jelasnya.

 

Sekteraris DPRD Nuradi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pembelian mobil dinas untuk anggota DPRD. “Mobdin yang baru dibeli itu, untuk operasional anggota DPRD, jumlahnya ada 23 unit dan sistemnya panjam pakai,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, mobil dinas yang dibeli untuk  anggota DPRD dibeli dengan harga Rp 260 jutaan tipe uatometic dan Rp 240 juta tipe standar.. Anggaran bersumber dari APBD perubahan tahun 2016. Total uang yang dikeluarkan  di atas Rp 5  miliar lebih.

Kepala Bagian Pengelolaan Aset Daerah, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah Iman W. Budiana, mengaku belum tahu adanya pembelian mobil dinas baru, karena hingga kini, pihaknya belum menerima laporan dari Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan pembelian mobil dinas baru.

 

“Belum ada laporan masuk, namun merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016, pelaporan wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Data pembelian selain dicatat di bagian aset,  juga ada di SKPD yang melakukan pembelian,” tutupnya. (Zahra)