DKP Babat Spanduk dan Reklame Bodong

Gunungputri-bogoronline.com-Sedikitnya 91 papan Bilboard dan Reklame serta ratusan spanduk yang membentang di sepanjang jalan raya alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunungputri, ditertibkan oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dengan dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, Selasa (17/05) dinihari.

 

Koordinator pengawas reklame pada DKP Kabupaten Bogor Agus Budi menuturkan, pihaknya akan menertibkan reklame yang tidak berijin disepanjang jalan alternatif Cibubur-Cileungsi. “Sementara di sepanjang wilayah Kecamatan Gunungputri dulu, kami targetkan sampai dengan hari Kamis (19/05) mendatang selesai. Kemudian kami lanjutkan penertiban di wilayah Cileungsi. Namun, karena keterbatasan alat, maka dari 91 titik yang akan kami bongkar, kemungkinan hanya sekitar 16 titik,” tutur Agus dilokasi penertiban.

 

Ia menyayangkan, sejumlah perusahaan dan properti terkemuka memasang plang reklame tidak pada tempatnya. “Yang kami tertibkan adalah yang terpasang di median jalan, dan itu memang tidak diperbolehkan. Kalau yang terpasang di tepi jalan memang ada yang berijin dan ada juga yang tidak berijin. Kami sangat menyayangkan hal ini, karena selain dapat membahayakan para pengguna jalan, juga mengganggu estetika dan terkesan kumuh,” ungkapnya. Sejumlah reklame dan spanduk yang terpampang memenuhi jalan, selain dapat membahayakan para pengguna jalan juga tidak ada kontribusinya bagi pemerintah daerah. “Jelas tidak ada kontribusinya bagi Pemerintah Daerah, kecuali yang memang telah berijin,” imbuhnya.

 

Agus menghimbau, bagi para pengusaha dan pengembang perumahan untuk tidak lagi memasang reklame dan spanduk diatas dan dimedian jalan. “Harapan kami masyarakat untuk taat terhadap aturan, dengan taat membayar pajak reklame dan tidak memasang di median jalan,” harapnya.

 

Untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas, untuk itu pihaknya melakukan pembongkaran reklame bodong tersebut dimalam hari. Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas DKP dan Satpol PP terlebih dahulu mendata sejumlah titik papan reklame yang tidak berijin. “Sebelumnya kami data terlebih dahulu, dengan memberikan tanda pada tiang reklame, kalau yang dimedian jalan seluruhnya kami bongkar,” tukasnya.

 

Sementara itu, Kabid Dal Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Asnan menambahkan, penertiban reklame dan spanduk bodong memang harus dilakukan karena sangat mengganggu ketertiban umum.

 

Selain itu, ia juga menyebutkan jika pemasangan papan reklame disepanjang median jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2004 tentang penyelenggaraan reklame.

 

Asnan yang juga didampingi oleh Kasi Dal Ops Ruslan juga menuding, lemahnya pengawasan di tingkat pemerintahan kecamatan yang terkesan tidak peduli dengan telah menjamurnya reklame tak berijin. “Seharusnya pemerintah kecamatan pro aktif, karena spanduk dan umbul-umbul itu ijinnya di kecamatan. Dan saya perhatikan spanduk yang terpampang diatas jalan tidak ada yang distempel pihak kecamatan bahkan tidak ada masa berlakunya,” tukasnya. (di)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *