BOGORONLINE.com, Tanah Sareal – Komisi II DPRD Kota Bogor akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi tentang penundaan relokasi pedagang kaki lima (PKL) Jalan Pedati dan Lawang Seketeng ke pasar Bogor pada 4 Maret 2020. Surat rekomendasi tersebut akan disampaikan melalui DPRD Kota Bogor kepada Pemerintah Kota Bogor.
Demikian hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Muhamad Restu Kusuma sesuai menerima perwakilan PKL di gedung DPRD Kota Bogor, Senin (2/3/2020). Penundaan relokasi tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Komisi II yang menyimpulkan bahwa Pemkot Bogor melalui dinas terkait belum siap dalam pelaksanaan relokasi PKL.
“Iya, ditunda karena persiapan belum siap, jadi Komisi II sepakat untuk menunda pelaksanaan relokasi. Setelah persiapannya tercapai dan sesuai prosedural, maka Komisi II akan membahas lebih lanjut lagi. Tadi juga telah disepakati oleh unsur pimpinan (DPRD) memang harus ada penundaan,” ungkapnya.
Selain faktor kesiapan, lanjut Restu, dinas terkait juga tak ada komunikasi lebih lanjut yang jelas soal jadwal pelaksanaan relokasi PKL. Padahal, pihaknya sudah menindaklanjuti secara koperatif dengan melakukan pemanggilan terhadap dinas terkait.
“Tiba-tiba saya melihat di media bahwa tanggal 6 Maret ada ucapan akan direlokasi PKL, padahal itu belum ada bahasan atau kata-kata kepada Komisi II bahwa harus tanggal 6 Maret. Jadi ini belum jelas dari sejak awal, makanya kami sepakat menunda relokasi tersebut,” ungkapnya.
Saat ditanya respon dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM, Restu mengungkapkan, bahwa mereka sepakat dengan sikap Komisi II namun tanpa adanya keputusan waktu pelaksanaan untuk relokasi PKL.
“Dinas sepakat untuk menunda, tapi tidak berbicara dalam konteks sampai di akhir lebaran, yah. Mudah-mudahan ini dapat diperjuangkan sampai lebaran,” pungkas anggota DPRD termuda itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi II Atty Somaddikarya kepada awak media menyebutkan, bahwa 10 anggota DPRD dari Dapil 1 Bogor Timur dan Bogor Tengah telah bersepakat dan berkoordinasi meminta kepada Pemkot Bogor untuk pelaksanaan relokasi setelah lebaran sesuai permintaan dari para PKL.
“Permintaan mereka itu (pedagang) bukan permintaan yang mustahil, dan bisa diberikan oleh Pemkot Bogor seperti pada saat permintaan PKL di pasar Anyar. Dan kebiasaan Pemkot Bogor ini bisa dilakukan dan selalu dilakukan menjelang bulan Ramadan,” ungkap Atty.
Seperti diketahui, lanjut politisi PDI itu, menjelang lebaran adalah momen yang ditunggu dalam setahun dimana keuntungan lebih yang didapat oleh pedagang. Apabila tidak mengakomodir permintaan PKL Jalan Pedati dan Lawang Seketeng itu artinya Pemkot Bogor telah membeda-bedakan perlakuan terhadap PKL.
“Iya, kalau ini tidak bisa untuk diakomodir oleh Pemkot Bogor berarti kan sudah “diskriminatif”. Dan permintaan penundaan relokasi ini sangat realistis buat mereka untuk dikabulkan Pemkot Bogor karena mereka juga mengajukan secara baik-baik dan sudah sesuai prosedur dengan mengirimkan surat ke wakil rakyat,” ucapnya.
Ia menambahkan, para PKL ini tidak menolak program yang digulirkan Pemkot Bogor dan mereka sadar betul mau direlokasi ke dalam pasar tapi setelah lebaran. Lagi pula kegiatan penataan kawasan Suryakencana dan sekitarnya ini belum masuk dalam tahap lelang dan proses lelang juga membutuhkan waktu 2 sampai 3 bulan.
Dengan begitu, sambung wanita yang akrab disapa Ceu Atty ini, waktunya sesuai dengan permintaan PKL setelah lebaran, sambil menunggu proses lelang kegiatan tersebut selesai.
“Saya sendiri dari Fraksi PDI Perjuangan, kalau Pemkot Bogor tetap keukeuh istilahnya, kita siap pasang badan. Dan rekomendasi Komisi II juga sudah jelas koq,” tegasnya. (Hrs)
Foto: Istimewa





