Warung Dirazia, Petugas Dapati Miras Disimpan di Mobil

BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor menyita puluhan botol minuman keras pada Rabu (11/3/2020) malam. Puluhan miras dari berbagai merek itu disita dari mobil yang terparkir di Jalan Pengadilan, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.

Mobil yang digunakan sebagai tempat penyimpanan miras tersebut terjaring razia yang digelar petugas gabungan dari Pemerintah Kota Bogor, TNI dan Polri sekira pukul 22.00 WIB. Keberadaan mobil diketahui setelah sejumlah petugas melakukan razia miras di sebuah warung di pinggir jalan.

“Kegiatan gabungan yang melibatkan Satpol PP, Kodim dan Denpom dan kami Kecamatan Bogor Tengah untuk menertibkan miras ilegal di beberapa titik di wilayah Kecamatan Bogor Tengah,” kata Camat Bogor Tengah, Agustiansyah yang hadir disela kegiatan.

Agus melanjutkan, dari hasil penertiban di Jalan Pengadilan, petugas mendapati dua mobil yang digunakan sebagai tempat penyimpanan miras oleh pedagang. Menurutnya, mobil sengaja diparkir jauh dari lokasi berjualan untuk menyiasati petugas pada saat melakukan razia di warung.

“Iya, mereka itu pedagang (pengencer) yang menyimpan barang dagangannya (miras) di kendaraannya. Kendaraan itu diparkir agak jauh dari lokasi mereka berjualan. Mereka simpan jauh, mungkin setelah kita giat, mereka jajakan lagi di warungnya,” ungkapnya.

Di lokasi ini, petugas berhasil menyita sedikitnya 80 botol miras yang masih terkemas dalam dus. Selanjutnya barang bukti miras dibawa petugas ke Mako Satpol PP.

“Langkah kedepan pedagang akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) agar ada efek jera buat mereka. Kegiatan ini juga akan terus dilanjutkan di titik lainnya sampai menjelang subuh,” tandas Agus. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *