Sidang Perdana Angkahong Molor, Pejabat Tinggi Pemkot Bogor Tanggung Jawab

Kota Bandung – bogoronline.com

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angka Hong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, sempat molor selama tiga jam. Meski demikian, Hakim Ketua Lince Anna Purba didampingi Hakim Anggota Sri Mumpuni dan Djojo Djauhari, Lince memanggil satu persatu terdakwa untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja pada pukul 13.00 Wib itu sempat diiringi isak tangis dari keluarga terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Hidayat Yudha Priatna, R Irwan Gumelar dan Ronny Nasrun Adnan dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 28,4 miliar. Tak hanya itu, dalam dakwaan juga, nama Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman dan Skretaris Daerah Kota Bogor disebut oleh JPU sebagai orang yang harus bertanggungjawab.

Jaksa Nazran Azis dan Fritz dalam persidangan membacakan, ketiga terdakwa serta tiga pejabat tinggi di Balaikota Bogor mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total Rp 28,4 miliar.

“Pada tanggal 26 Desember 2014 saudar Hidayat Yudha Priatna melaporkan kepada Walikota Bogor Bima Arya bahwa Angkahong bertahan pada Rp 46 miliar, sedangkan nilai appraisal dari saudar Ronny Nasrun Adnan hanya sebesar Rp 39 miliar. Berdasarkan laporan terdakwa HYP, kemudian Walikota meminta dipertemukan dengan Angkahong sampai akhirnya dilakukan musyawarah ketiga pada tanggal 27 Desember 2014 di ruang kerja Walikota,” ungkap Jaksa dihadapan Majelis Hakim PN Bandung Kelas 1A Khusus Tipikor, Senin (30/5/16).

Dilanjutkan Nazran, dalam pertemuan tersebut, Walikota tidak mengikutsertakan Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil Pasar Umum (TPTSKPU) akan tetapi, Bima hanya ditemani oleh Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Kabag Hukum Pemkot Toto M Ulum, Ketua TPTSKPU Hidayat Yudha Priatna dan sang tuan tanah Angkahong.

“Pada musyawarah yang dipimpin Bima tersebut terjadi kesepakatan harga tanah senilai Rp 43,1 miliar. Namun dalam berota acara musyawarah itu, serta dalam daftar hadir terlampir tanggal 27 Desember 2014 dibuat seolah-olah musyawarah itu dilakukan antara TPTSKPU dengan Angkahong,” paparnya.

Sementara itu, menanggapi dakwaan tersebut, ketiga terdakwa yang disidangkan berkahir dengan permintaan eksepsi atau bantahan. Pasalnya, dari ketiga terdakwa merasa terdapat hal yang tak sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa. Kuasa Hukum dari Eks Camat Bogor Barat, Adil Solihin Putera sangat yakin bahwa kliennya tak bersalah pada perkara mark up tersebut. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, ia meminta eksepsi kepada hakim dan dikabulkan.

“Ya kami lanjut untuk Eksepsi (bantahan). Soal keterlibatan klien kami, saya yakin tidak terlibat sebab peran klien kami sudah jelas ada yang menyuruh, terlebih sistem juga bisa mengatur ini. Beliau (Irwan Gumelar) cuma mengeksekusi atas kebijakan yang sudah diberikan dari atasan,” katanya.

Senada, Kuasa Hukum terdakwa RNA, Philpus Tarighan mengatakan, pihaknya meminta eksepsi juga kepada Hakim Ketua. Meski begitu, ia merasa heran dengan dakwaan Jaksa kepada kliennya yang terlalu dini menjustifikasi bahwa terdakwa bersalah.

“Jaksa tidak cermat dalam penghitungan kerugian negara. Karena, penghitungan yang resmi harus dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Berwenang dalam hal ini BPKP atau BPK. Saya heran, kerugian negara disadingkan dengan pendapat dari KJPP Emanuelm Jadi yang seharusnya itu dikeluarkan oleh negara,” tambahnya.

Pembacaan sidang perdana dengan agenda dakwaan itu selesai sekira pukul 17.00 Wib dengan hasil para terdakwa meminta eksepsi yang rencannya akan dilanjutkan pada hari Rabu 8 Juni 2016.
Terpisah, saat dihubungi Jurnal Bogor, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bogor Andhie Fajar Arianto menegaskan, seluruh orang yang terlibat didalam dakwaan tersebut secara tak langsung memperkarya Kawidjaja Hendrocus Ang alias Angkahong sebesar Rp 28,4 miliar.

“Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,” tutupnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi lahan Angka Hong mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Hendricus Ang alias Angka Hong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 silam.
Ternyata di dalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari ratusan dokumen tanah yang diserahkan Angka Hong kepada Pemkot Bogor ternyata status kepemilikannya beragam, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB) hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Kasus itu sudah menyeret empat orang, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Hidayat Yudha Priatna, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, sang pemilik lahan Angka (dikabarkan meninggal dunia), dan Ketua Tim Appraisal Roni Nasrun Adnan.(bunai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *