Sekda Bantah Dituding Menyetujui Kanopi Alun-alun Jonggol

BOGORONLINE.com, JONGGOL – Sebagai orang nomor satu di Jajaran ASN Kabupaten Bogor, tidak akan gegabah memberikan izin penggunaan lahan milik pemda dikomersilkan. Karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Burhanudin, M.Si membantah telah bertemu pihak Bumdes Jonggol untuk memberi izin pembangunan kanopi Alun-alun Jonggol.

“Saya tidak pernah bertemu dengan pihak bumdes jonggol. Saya juga tidak pernah memberikan rekomendasi penerbitan ijin untuk membangun kanopi. Semua informasi yang beredar, tidak benar,” kata Burhanudin melalui pesan WhatsApp,” Minggu (21/6).

Ia menegaskan, kalau ada pihak yang akan menggunakan lahan milik pemda, ada aturan yang harus ditempuh. Sesuai ketentuan, yang berkewenangan mengeluarkan ijin itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Saya tegaskan disini, ijin harus sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor H. Adi Suwardi, S.E yang berasal dari Dapil II mengatakan, penggunaan lahan milik pemda, harus jelas. Status penggunaannya harus tercantum dalam rekomendasi dari instansi terkait. Apakah statusnya pinjam pakai, sewa atau bagi hasil.

“Alun-alun jonggol, penanganannya harus jelas. Karena, saya dengar lokasi itu rencananya akan dikomersilkan oleh pihak Bumdes. Sementara, lokasi yang dimohonkan merupakan fasilitas umum. Harus melalui kajian beberapa instansi terkait,” tandas Adi Suwardi.

Sebelumnya diberitakan, kanopi diatas trotoar yang dibangun Bumdes Jonggol Makmur milik Pemerintah Desa Jonggol dianggap telah merampas hak masyarakat pengguna jalan. Akibatnya, pembangunan itu menuai pro dan kontra dalam masyarakat Jonggol. (soeft)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *