BOGORONLINE.com, Bogor Timur – Pedagang ikan hias dan tanaman air di depo pemasaran ikan hias yang tergabung dalam Paguyuban Bina Bakti di Jalan Bina Marga, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor mengaku resah lantaran akan ada rencana penggusuran oleh Pemerintah Kota Bogor.
Ketua Paguyuban Bina Bakti, Aman Sudiaman mengungkapkan, depo pemasaran ikan hias di Jalan Bina Marga ini hanya satu satunya di Kota Bogor yang sudah ada sejak tahun 2008 lalu. Bangunan yang memiliki 22 kios dan waktu pembukaan diresmikan oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto dibangun oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perikanan.
Kata Aman, memang tanah di atas depo tersebut merupakan milik Pemkot Bogor, sehingga para pedagang menyewa secara resmi melalui BPKAD. Pedagang menyewa setiap lima tahun sekali dan masuk perpanjangan sewa pada 2018.
“Ketika kami mengajukan perpanjangan di bulan Mei tahun 2018, tidak ada jawaban dari Pemkot Bogor. Kemudian pada 27 September 2019 baru ada jawaban dan perpanjangan ditolak dengan alasan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011, yaitu lokasi depo pemasaran ikan hias ini berada di kawasan lindung dan sepadan bangunan,” ungkap Aman.
Ia melanjutkan, pihaknya pun melakukan pengecekan ke Bappeda dan ternyata lokasi ini bukan jalur kawasan lindung dan masuk dalam zona perdagangan dan jasa.
“Saat itu kami langsung membuat surat ke wali kota, kemudian ada pihak BPKAD melakukan sosialisasi dan tidak diperpanjang lagi depo pemasaran ikan hias ini karena untuk kepentingan pembangunan LRT. Ini semakin membuat tidak jelas, kenapa lokasi kami akan digusur,” imbuhnya.
Bahkan informasi yang beredar saat ini, sambung Aman, bahwa bangunan depo pemasaran ikan hias ini akan dibangun untuk sekolah kopi.
“Itu kan tidak ada relevansinya sekolah kopi karena di Kota Bogor bukan penghasil kopi, tetapi kalau produksi dan pertanian ikan memang ada sejak dulu juga di sini. Kami merasa aneh sekali dan belum tahu, apa yang akan dilakukan Pemkot Bogor terhadap nasib para pedagang ikan hias ini,” imbuhnya.
Menurutnya, depo pemasaran ikan hias ini seharusnya dipertahankan dan diperbesar bangunannya, karena menjadi rujukan bagi daerah lain. Kabupaten Bogor dan Kota Bandung saja mencontoh dari depo ini.
Apabila dihilangkan maka akan berdampak terutama bidang usaha ekonomi UMKM Kota Bogor. Untuk itu, pihaknya berharap agar depo ini dipertahankan dan diperbolehkan untuk tetap berjualan.
“Karena kalau dipindah ke tempat baru, maka akan dimulai dari nol untuk penjualan ikan, karena harus khusus dan di Kota Bogor hanya ada satu sentral depo pemasaran di sini saja,” tandasnya.
Terpisah, Kepala BPKAD Kota Bogor, Deny Mulyadi mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui persoalan itu dan akan memeriksa berkas-berkas dulu.
“Saya cari informasi dulu dan berkasnya, karena kan baru juga menjadi Kadis di BPKAD ini,” singkatnya. (*)





