Cabuli Bocah, Pria Paruh Baya di Kota Bogor Dicokok Polisi

Headline, Kota Bogor1.1K views

BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – AS (46), warga di Kota Bogor terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota dengan dugaan mencabuli anak di bawah umur.

Peristiwa pencabulan yang dialami sebut saja bunga berusia 10 tahun terjadi di pinggir sungai Cisadane pada 7 Meret 2021 sekira pukul 19.30 WIB.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP M. Arsal Sahban mengatakan, peristiwa itu berawal korban sedang jalan melewati depan rumah pelaku. Waktu itu, pelaku kemudian mengajak korban ke pinggir sungai yang tak jauh dari rumahnya.

“Jadi pada saat korban lewat rumah pelaku, dia bujuk akan diberikan uang 10 ribu. Kemudian dibawalah ke pinggir sungai,” kata Arsal kepada sejumlah awak media di Mako Polresta Bogor, Selasa (23/3/2021).

Setiba di lokasi, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban. Korban dipangku pelaku dengan posisi berhadapan.

“Alasan dia (pelaku) selama ini tidak bisa ereksi dengan istrinya sehingga mencoba kepada anak di bawah umur. Ini tentu hal yang tidak bagus,” imbuh Arsal.

Dari pengakuan pelaku, dikatakan Arsal, aksi pencabulan itu baru pertama kali dilakukan AS terhadap korban yang tak lain tetangganya.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban mengetahui perbuatan pelaku dan melaporkannya ke pihak berwajib.

“Alhamdulillah, kami berterimakasih telah dilaporkan supaya ini tidak ada korban berikutnya. Kami tidak ingin ada pencabulan atau sesuatu dilakukan terus menerus terhadap anak yang berakibat pada traumatik anak. Kota Bogor harus menjadi Kota Layak Anak,” ucapnya.

Arsal juga menjelaskan korban saat ini tengah mendapat penanganan khusus yang dilakukan pihaknya kerjasama dengan instansi terkait di Pemerintah Kota Bogor. “Iya, untuk korban anak di bawah umur ada penanganan khusus.”

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan selembar uang Rp10.000. Akibat perbuatannya, AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan sangkaan melanggar Undang Undang Perlindungan Anak. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *