Dilaporkan KDRT kepada 4 Anak, Papih Dicokok Polisi

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota mencokok AF alias Papih. Pria berusia 36 tahun itu diamankan polisi lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya.

Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan AF diketahui dalam kurung tujuh tahun sejak menginjak setahun pernikahan. Perangainya yang tak kunjung berubah, AF akhirnya dilaporkan istri ke pihak berwajib, baru-baru ini.

“Kami mendapat laporan dari istrinya yang sebenarnya sudah mengetahui kekerasan terhadap anak-anaknya ini sejak lama. Sejak mereka menikah, kurang lebih satu tahun setelah itu kekerasan-kekerasan dilakukan, tapi dia (istrinya) bertahan dengan alasan anak, mudah-mudahan berubah, tapi kelakuannya dari hari ke hari makin jadi,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP M. Arsal Sahban, Selasa (23/3/2021).

Arsal melanjutkan pelaku melakukan kekerasan terhadap keempat anaknya, tiga diantaranya merupakan anak tiri dan satu anak kandung. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan di Tanah Baru, Bogor Utara.

“Semuanya mengalami kekerasan baik secara fisik maupun psikis kepada empat anaknya,” terang Arsal.

Ia menjelaskan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban diantaranya dengan memukul menggunakan tangan kosong ke pelipis. Hal itu dipicu lantaran kesalahan-kesalahan kecil.

AF yang berprofesi sebagai terapis pijat online itu juga pernah memukul bagian tubuh korban dengan menggunakan alat perkakas. Seperti palu dan kunci Inggris.

“Kepada istrinya tidak, hanya bentak-bentak saja. Kami terus mendalami motif pelaku, apakah ada faktor-faktor kejiwaan karena pengakuan dia (pelaku) untuk mendidik anak. Tapi caranya dengan kekerasan sehingga menganggu psikis anak,” ujarnya.

Terhadap AF, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis.

“Kami akan menjerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun, UU KDRT ancaman 5 tahun dan Pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun,” urainya.

Sementara untuk memulihkan kondisi psikologis korban dilakukan pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor.

“Hari ini kami menerima rujukan dari kepolisian dan sudah melakukan investasi dan wawancara kepada mereka. Fungsi kami di sini akan melakukan pendampingan hukum juga pemulihan psikologis terhadap para korban,” kata Kordinator P2TP2A, Iit Rahmatin. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *