BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mencatat ada 2.466 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbasis mikro yang terjaring selama periode Januari hingga Maret 2021.
Satpol PP Kota Bogor selain rutin melakukan patroli penindakan, kali ini pada Ramadan mendapat tugas tambahan dengan memantau pusat penjualan takjil dan mengecek penerapan pembatasan jumlah jamaah di tempat ibadah.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, operasi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Bogor. Hal ini dilakukan karena masih banyak warga yang tak patuh dalam menerapkan prokes baik disiplin menggunakan masker ataupun menjaga jarak.
“Jumlah pelanggar selama tiga bulan terakhir sebanyak 2.466, 134 pelanggar dari kafe, restoran dan rumah makan. Cukup banyak jumlahnya,” ungkap Agus kepada wartawan pada Minggu (18/4/2021).
Agus menambahkan, sebagian besar pelanggar telah didata juga diberikan sanksi sosial agar mendapatkan efek jera. Adapun pola operasi dalam mengawasi pelanggaran prokes juga, lanjutnya, dibuat mobile secara kasat mata sembari dilakukan penindakan jika ada warga yang melanggar.
“Jadi kami fleksibel, tidak satu titik. Terus mobile,” kata mantan Camat Bogor Tengah itu.
Sebelumnya, Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar mengemukakan, bahwa masih ada saja warga yang melanggar prokes meski pandemi Covid-19 sudah berlangsung satu tahun. Bahkan meski patroli gencar dilakukan Satpol PP Kota Bogor.
Ia melanjutkan, pengawasan pun kerap dilakukan di pasar tradisional, karena banyak laporan masyarakat yang menyebutkan pedagang tidak menggunakan masker.
“Kesadaranya belum 100 persen, jadi masyarakat takut karena aparat bukan Covid-nya. Jadi perlu diberikan pemahaman juga masyarakat itu,” imbuh Andri.
Andri juga menyebutkan, bahwa selain masyarakat, badan usaha seperti kafe dan rumah makan tidak sedikit yang melanggar jam operasional, yang semestinya tutup pukul 21.00 WIB.
“Langkah yang kami ambil, kafe atau tempat makan itu kami langsung tutup dan besoknya akan dipantau. Apabila kembali melanggar maka akan dijatuhkan sanksi penutupan sementara dengan menempelkan segel Satpol PP,” tuturnya.
Secara personel, kata Andri, jumlah yang ada belum memenuhi kebutuhan akan patroli. Oleh karenanya, untuk kegiatan penindakan pelanggaran serta membubarkan kerumunan dengan membagi shift personel.
“Pertama shift sore untuk patroli kerumunan, shift kedua malam pemantauan tempat ibadah serta operasional kafe, tempat makan hingga Tempat Hiburan Malam (THM) yang seharusnya tutup. Kami berkeliling tetapi ada regu lain yang stand by. Kami juga mengecek kerumunan pembagian bantuan dari pemerintah dipagi hari,” ujarnya.
Ia menandaskan, dari kebutuhan minimal harus 450 personel untuk patroli pada Ramadan ini. Saat ini, Satpol PP menurunkan 170 personel di lapangan ditambah 125 personel dari tenaga PKWT.
“Meski kurang tapi tetap mengefektifkan yang ada.” (Hrs)





