Bupati Bogor Perbolehkan 5 Kriteria Ini Bepergian Selama Penyekatan Mudik

Nasional738 views

 

Bogoronline.com – Bupati Bogor Ade Yasin memperbolehkan 5 kriteria tertentu untuk melewati penyekatan larangan selama 6 hingga 17 Mei 2021.

Ke-lima kriteria tersebut Ade Yasin sampaikan dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Tidak melakukan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 kecuali keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik,” kata Ade Yasin dalam Instruksi Bupati yang diterima Bogoronline.com, Kamis (6/5).

Adapun kelimanya yaitu orang-orang yang, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota
keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.

Meski demikian, Ade Yasin menyebut kelima kriteria itu diperbolehkan melewati penyekatan dengan persyaratan tertentu seperti membawa surat rapid antigen

“Selain harus memiliki surat keterangan negatif rapid antigen/sertifikat vakisn COVID-19, juga wajib memiliki surat izin Perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan,” jelasnya. (Egi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *