Bogoronline.com – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor akan batas akhir (deadline) hingga 11 Juli 2021 untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor.
“Jadi, kami ingin dorong kembali, revisi RTRW kalau tidak diterbitkan sampai dengan 11 juli, itu kan akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda, Jumat (11/6).
Dia meminta, Pemerintah Kabupaten Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor harus bersinergi dalam upaya perapian perda tersebut. “Ada beberapa yang perlu disinergikan karena nilai tata kelola pemerintahan tidak akan bagus kalau tidak didukung DPRD,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengaku, pemerintah kabupaten Bogor telah memiliki perda RTRW.
“Di kita kan udah ada RTRW, kalau revisi kan bisa jadi atau enggaknya tergantung rekomendasi dari ATR. Kita lebih senang kalau diambil alih gak pusing kita,” ujarnya.
Suryanto mengatakan, mungkin yang dimaksud KPK adalah Perda RDTR. Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor, sudah membahas Raperda RDTR Parungpanjang, pada tahun lalu. “Namun belum disahkan karena menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.
Pemkab Bogor, sambungnya, juga masih menunggu peraturan turunan UU cipta kerja untuk menyusun Raperda revisi RTRW. “Kita masih menunggu arahan dari Kementerian ATR,” tandansya (Egi)





