10 Poin Aturan Pasar Tradisional Non Pangan

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan membuka pasar tradisional yang menjual non kebutuhan pokok atau pangan secara bertahap pada masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pembukaan pasar tradisional non pangan tersebut merupakan kearifan lokal. Nanti, untuk pengaturannya oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).
buy amoxil online https://azimsolutions.com/wp-content/themes/wellness/inc/php/amoxil.html no prescription

“Ada beberapa komoditas yang kita perkenankan secara terbatas, yang non sembako itu sudah diatur oleh PD Pasar boleh melakukan aktivitas,” katanya, saat ditemui di Posko Satgas Covid-19 Kota Bogor, Kamis (22/7/2021).

Namun pasar tradisional tersebut diperbolehkan buka selama pedagang sudah menjalani vaksinasi. Tak hanya itu, pengunjung pasar juga diimbau yang telah divaksin.

“Kita juga nanti mengimbau yang belanja dan beraktivitas di pasar diprioritaskan yang sudah divaksin,” ungkapnya.

Saat ini, kata Dedie, Perumda PPJ sedang mempersiapkan metode dibukanya pasar tradisional tersebut, sehingga mengurangi resiko penularan baru dan kematian akibat Covid-19. Termasuk nanti mensosialisasikan ke pedagang.

“Bagi yang belum (vaksin), nanti kita bantu, didata untuk divaksin baru boleh berjualan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pedagang dari Blok C-D, Blok A-B, Blok F dan Blok G.

Dalam pertemuan itu mereka meminta, seperti adanya penggratisan sewa ataupun bantuan untuk karyawan atas kondisi saat ini. Sementara, kata Muzakkir, Perumda PPJ sendiri tidak bisa berbuat banyak atas permintaan tersebut.

Lanjutnya, pengelola dan pedagang pasar pun duduk bersama untuk mencari solusi hingga akhirnya ada kesepakatan. Ada 10 point yang mengatur terkait pembukaan pasar tradisional non pangan tersebut.

Berikut 10 point aturan di pasar tradisional non pangan

1. Jam buka 09.00-15.00
2. Semua yang masuk pasar wajib pakai masker double
3. Pengunjung hanya 50% dari kondisi normal
4. Pengawasan pasar oleh tim PPJ, Pol PP, TNI dan Polri
5. Disarankan mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi
6. Menjaga prokes 5 M
7. Wajib menyiapkan hand sanitizer di tiap kios
8. Bagi yang melanggar langsung di gembok kios tersebut (tanpa peringatan)
9. Paguyuban pasar ikut serta mengawasi
10. Percepatan vaksin untuk pedagang

(Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *