Polres Bogor Berhasil Bekuk Empat Tersangka Kasus Perampasan Sepeda Motor

Bogoronline.com – Polres Bogor berhasil membekuk Empat tersangka kasus perampasan sepeda motor dengan modus menjadi sebagai mata elang (Matel) atau Dept Collector di daerah Cileungsi.

“Kejadian bermula adanya korban (DS), saat itu dia mengendarai sepeda motor, kemudian saat jemput kawannya di pesantren daerah gunung putri. Setelah menjemput, kemudian di tengah jalan. Korban dipepet oleh 4 orang pelaku dan diminta berhenti kemudian motor diambil-alih oleh salahsatu tersangka (ST),” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun saat menggelar konferensi Pers, Jumat (23/7)

Kemudian, lanjut dia, korban digiring untuk mendekati salah satu kantor leasing dan dipinta untuk tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan dengan surat yang illegal.

“Karena si korban masih remaja, jadi takut kemudian dia menandatangani berita acara bodong ini, kemudian diberikan blanko kosong. Setelah itu motor dibawa oleh tersangka,” paparnya.

Kejadian pada 9 Juli 2021 itu dilakukan oleh 4 tersangka yakni DS, BHM, TSM dan satu lagi ST yang masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil perampasan ini kemudian digadaikan ke tempat daerah Tapos kepada seorang yang dipanggil pak De dengan harga 1.5 satu kendaraan ini. Kemudian mereka bagi 4,” jelasnya.

Kejadian dengan modus yang sama dilakukan oleh tersangka R dan kelima temannya yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO. R merampas satu buah kendaraan bermotor merek Lexi warna hitam.

“Ini awalnya tidak mengaku, namun ada CCTV saat pengambilan motor kemudian dengan CCTV dan beberapa bukti yang dipakai oleh tersangka seperti topi dan lainnya, kemudian dia mengakui dan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Harun.

Akibat kejadian tersebut, keempat tersangka dari dua kejadian tersebut, Polres Bogor kenakan sanksi Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *