BOGORONLINE.com, Tanah Sareal – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menyatakan pihaknya akan kembali melakukan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bogor.
Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi mengatakan, turunnya level PPKM dari 4 ke 3 untuk Kota Bogor, pelaksanaan PTM secara terbatas memungkinkan untuk dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal itu merujuk Inmendagri 37/2021.
“Sekarang kita akan persiapan simulasi kembali di SMP dan SD,” ujarnya, Rabu (25/8/2021) di gedung DPRD Kota Bogor.
Di Kota Bogor, lanjut Hanafi, tercatat ada 127 SMP yang terdiri dari negeri dan swasta. Sedangkan SD berjumlah 275 yang 211 di antaranya SD negeri. Simulasi PTM pada periode sebelumnya telah dilakukan dengan mengambil sampel 37 SMP meliputi 20 SMP negeri dan 17 SMP swasta.
Sementara SD, rencananya mengambil sample enam SD yang mewakili setiap kecamatan. Untuk simulasi yang sekarang, imbuhnya, juga dilakukan dengan menyesuaikan jumlah sekolah pada periode sebelumnya. Pengaturan PTM tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri maupun Inmendagri 37/2021.
Namun, Hanafi belum dapat memastikan waktu pelaksanaan simulasi tersebut lantaran baru akan dibahas lebih lanjut oleh Disdik, termasuk nanti berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnya.
“Saya sudah berkeliling ke hampir semua sekolah, pada intinya sekolah sudah menyiapkan infrastruktur untuk kegiatan PTM. Tapi yang nanti akan disimulasikan sesuai dengan beberapa bulan lalu dilakukan, kemungkinan 36 SD dan 37 SMP,” jelasnya.
Menurut Hanafi, pelaksanaan PTM ini sangat penting dikarenakan tidak hanya mentransfer ilmu kepada peserta didik, tapi juga ada unsur pembinaan mendidik selama pembelajaran di sekolah. Sebab, ia melihat ada pengaruh terhadap peserta didik ketika berkurangnya PTM.
Ia lanjut menjelaskan, bahwa persyaratan PTM bagi peserta didik adalah izin dari orangtua. Iapun menegaskan, vaksinasi bukan bagian dari persyaratan PTM, karena vaksinasi upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari terinfeksinya Covid-19.
“Untuk persyaratan PTM ini tidak ada bahasa siswa yang tidak divaksin kemudian tidak boleh sekolah. Persyaratan PTM izin dari orangtua. Tapi bukan artian (peserta didik) tidak diperbolehkan untuk vaksin,” tambahnya.
Hanafi juga menambahkan, berdasarkan data saat ini baru 15 persen peserta didik yang menerima vaksin. Untuk itu, pihaknya akan mengejar percepatan vaksinasi peserta didik usia 12 tahun ke atas di sejumlah sentra vaksinasi di Kota Bogor.
“Kita akan terus melaksanakan vaksinasi, besok ada di 68 kelurahan dan beberapa sentra vaksinasi di luar Pemerintah Kota Bogor. Termasuk tanggal 28 Paspampres kerjasama Kadin vaksinasi untuk pelajar SMP. Bersama juga di beberapa tempat lain di sekolah,” ungkapnya. (Hrs/Nai)





