BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Setelah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan PT Galvindo Ampuh atas pengelolan Pasar Teknik Umum (TU) Kemang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) semakin percaya diri dalam memulai babak baru untuk mengelola pasar yang berada di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor itu.
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir mengatakan, selepas putusan tersebut, pihaknya bersama Pemkot Bogor mengadakan rapat internal untuk menyatukan pandangan terkait hal itu.
Rencananya, tim gabungan yang selama ini bertugas untuk mengelola Pasar Induk Kemang pasca diambil alih beberapa waktu lalu, akan dibubarkan dan selanjutnya menyerahkan pengelolaan kepada Perumda PPJ.
“Rapat internal ini menyatukan pandangan dari bagian terkait di Pemkot Bogor, terhadap bagaimana pelaporan pengelolaan yang sebelumnya atau yang kedepan. Ini kan masih tim gabungan, nah akan diatur kembali untuk pembubaran (tim gabungan), untuk nantinya mengacu Surat Keputusan (SK) tahun 2012, tentang pengelolaan pasar. Jadi nanti pengelola pasar (TU Kemang) otomatis ke Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ungkap Muzakkir di Balai Kota Bogor, Senin (6/12/2021).
Pihaknya menargetkan pekan ini pembubaran tim gabungan bisa segera terealisasi. Sebab, Perumda PPJ mengaku perlu sesegera mungkin bisa mengelola pasar tersebut secara utuh.
Ia mengatakan sejak pasar diambil alih pengelolaan melalui tim gabungan beberapa bulan lalu tercatat ada peningkatan pendapatan. Dari sebelumnya di angka Rp220 juta, sekarang sudah hampir mencapai Rp290 juta per bulan.
“Ya kan dari awal kita masuk, tim gabungan, kita melakukan suatu gebrakan yang tadinya pendapatan masih di angka Rp220 juta, kemarin sudah hampir Rp290an juta,” terangnya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan untuk melakukan gebrakan kembali di awal tahun dengan potensi pendapatan dari Pasar Induk Kemang dikisaran Rp400 juta per bulan.
“Jadi kita bertahap lakukan perbaikan (pasar), kebocoran-kebocoran kita kurangi dan hal-hal ini yang tujuan untuk meningkatkan pendapatan di sana,” kata mantan ketua BPC Hipmi Kota Bogor itu.
Disinggung soal potensi PAD yang seharusnya sejak 2007 diterima Pemkot Bogor, ia mengaku hal itu masih dikaji oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.
“Iya ada loss potensi dari 14 tahun lalu lah, ini masih dikaji Bagian Hukum. Mungkin ini yah, ini jadi salah satu landasan untuk pemkot membatalkan HGU (hak guna usaha) yang tadinya sampai 2024, mungkin dipercepat,” ucap Muzakkir. (Hrs)





