BOGORONLINE.com, Tanah Sareal – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pesantren, telah menerima draft hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat (F-Gub).
Pansus yang dipimpin oleh Ahmad Aswandi inipun menindaklanjuti dengan menggelar rapat finalisasi bersama Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor serta tenaga ahli.
Aswandi mengatakan, bahwa poin-poin hasil F-Gub telah dipenuhi dan dimasukkan ke dalam draft raperda yang nantinya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) agar bisa segera diparipurnakan.
“Pada hari ini kita membahas hasil F-gub terkait raperda tentang penyelenggaran pesantren. Kita sudah memasukkan apa-apa saja dari evaluasi gubernur dan hari ini kita rapat final untuk selanjutnya dilaporkan ke banmus dan diparipurnakan,” kata Aswandi, Rabu (9/2/2022).
Pria yang akrab disapa Kiwong ini menjelaskan, di dalam draft raperda tersebut mengatur hal-hal seperti menegaskan fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwan. Sekaligus mewajibkan Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren.
“Hal-hal yang diatur di dalam perda ini salah satunya adalah fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan yang paling terpenting adalah adanya kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren yang ada di Kota Bogor,” ujar Kiwong.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh tim Pansus, diungkapkan Kiwong, di Kota Bogor terdapat 140-an pondok pesantren. Namun sampai saat ini, baru ada 70an pondok pesantren yang sudah meregisterasi ulang izin pendidikannya.
Oleh karenanya, ia mengharapkan dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait registrasi ulang izin pendidikan pondok pesantren.
“Jadi harapannya dengan perda ini, nanti juga ada team pengembangan pondok pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum melakukan registrasi untuk melakukan registrasi,” jelas dia. (Hrs)





