2022, DPRD Kota Bogor Sahkan 6 Perda

BOGORONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggarap enam rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada masa sidang kesatu dan kedua tahun 2022.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, pada masa sidang kedua tahun 2022, terdapat tiga raperda yang dibahas. Antara lain, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sementara masa sidang ketiga tahun 2022, terdapat enam raperda yang dibahas. Yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Sunda.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank
Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

“Untuk masa sidang kesatu dan kedua tahun 2022, terdapat enam raperda yang telah disahkan,” paparnya kepada sejumlah awak media, Rabu (14/9/2022).

Keenam raperda tersebut, adalah Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Bogor, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Transportasi Pakuan Kota Bogor, Perda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 serta Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor.

Disamping itu, DPRD Kota Bogor juga melaksanakan evaluasi keefektifan pada Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takdimiyah, Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau dan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang TJSLP.

Sementara empat komisi yang ada di DPRD Kota Bogor juga masing-masing mensosialisasikan perda. Seperti Komisi I mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang TJSLP, Komisi II mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Dan Komisi III mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan RTH, sedangkan Komisi IV mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” pungkasnya. (Hrs/Nai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *