Cibinong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung A RSUD Parung.
“Kita selesaikan dulu penyidikannya, kalau memang sudah cukup dua alat bukti baru kita lakukan penetapan tersangka,” kata Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Arif Riyanto, Jumat (9/12/2022).
Ia mengklaim, dua alat bukti itu sudah di tangan Kejari Kabupaten Bogor, tinggal menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi itu.
“Peristiwa pidana kita sudah dapat, cuman maksud saya dua alat bukti yang sah ini siapa sih yang harus bertanggung jawab disini. Itu masih kita matangkan lagi agar jangan sampai salah orang ketika menetapkan tersangka, peristiwa pidana nya sudah dapat. Diantaranya mark up dan pengurangan spek,” paparnya.
Ia menyebut, pihak Kejari telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak yang terlibat pada kasus tersebut baik dinas maupun pihak ketiga.
“Kurang lebih 15 orang, dari semua yang terlibat untuk kegiatan itu. kita lakukan pemanggilan, pemeriksaan semuanya sampai subkor (Sub koordinator),” paparnya.
Namun, pihak direktur PT Jaya Semanggi Enjinering (JSE) yang merupakan kontraktor pada proyek tersebut belum memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Bogor.
“Sejak awal penyidikan kita sudah lakukan pemanggilan, kurang lebih dua bulan lalu. Pelaksana itu lebih kurang 2 sampai 3 kali dipanggil. Cuman hingga saat ini belum ada dateng juga, rencananya mau dijemput paksa,” jelasnya.





