Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta Pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan pengungsi di Puncak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut, para pengungsi yang bertebaran di Kecamatan Cisarua dan sekitarnya itu tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Mereka (Pengungsi) kan sasarannya untuk ke Australia , tapi terdampar di Indonesia, difasilitasi oleh NGO itu (UNHCR) tapi sekarang sudah tidak bertanggung jawab NGO nya. Akhirnya terkatung-katung,” ungkap Burhanudin, Senin (12/12/2022).
Kata dia, persoalan pengungsi merupakan kewenangan penuh oleh pemerintah pusat. Sehingga, Pemkab Bogor tidak bisa leluasa dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia khawatir, keberadaan para pengungsi itu bisa membuat budaya dan sosial masyarakat di wilayah tersebut terganggu.
“Saya berharap karena itu kewenangan pemerintah pusat, harus ada langkah secepatnya. Karena kita gatau mereka bagaimana paham mereka, adat istiadatnya, agamanya statusnya seperti apa,” paparnya.
Terlebih, kata Burhanudin, isu kawin kontrak yang dilakukan orang asing kepada warga lokal. Burhanudin khawatir kepastian status anak dari hasil perkawinan kontrak tersebut.
“Dan bagaiman kalau nanti kawin cerai, status anaknya harus gimana nanti,” paparnya.
Bahkan, kata Burhanudin, Pemkab Bogor membuka lebar jika pemerintah pusat ingin memusatkan para pengungsi itu pada satu tempat. Asal pemerintah pusat memberikan kepastian terhadap keberadaan mereka.
“Kalau itu (pengungsi) mau dibuat penampungan sementara, pemda siap lahannya. Tapi tidak di puncak, itu di rumpin bisa di pakai, Parungpanjang bisa. Tinggal political wild pemerintah pusat, ini mau digimanakan pengungsi karena mereka juga manusia,” tutupnya.





