Galian Pipa Gas Bikin Jalan Licin, BPMPTS Izinkan Trotoar Dirusak

Citeureup – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPTSP) mengizinkan trotoar Jalan Raya Pahlawan, Kecamatan Citeureup, dirusak untuk dipakai menanam pipa besi, yang akan digunakan mendistribusikan gas alam.
“Pelaksana proyek sudah kami tegur, karena kami banyak menerima keluhan, terkait kondisi jalan yang menghubungkan Citeureup dengan Babakan Madang itu licin, akibat tanah bercampur air yang berasal dari galian tanah,” kata Camat Citeureup Asep Mulyana Sudrajat.
Asep mengaku, tidak bisa menghentikan aktivitas penggalian tanah di saluran air Jalan Raya Pahlawan, dengan alasan pelaksana proyek telah mengantongi izin pemanfaatan daerah milik jalan yang dikeluarkan BPMPTSP.
“Kami sudah periksa semua perizinannya dan ternyata lengkap, tapi kami juga mengingatkan agar kondisi trotoar yang rusak, dikembalikan seperti semula. Pada tahap itu, kami akan melakukan pemantauan dan menegur pelaksana, bila rekontruksi trotoar tidak sesuai,” tegasnya.
Mantan Camat Jonggol dan Klapanunggal ini meminta, penggalian dipercepat, pasalnya dalam waktu dekat ini, jalan tersebut akan diperbaiki oleh rekanan Dinas Bina Marga dan Pengairan. “Pokoknya, sebelum pekerjaan perbaikan jalan dilaksanakan, penggalian tanah harus beres,” ujarnya.
Ahmad Gozali, warga Desa Karang Asem Barat mengaku, penggalian tanah untuk menanam pipa gas tersebut membuat kondisi jalanan macet, utamanya pada jam-jam sibuk. “Selain kondisi jalan yang rusak, aktivitas penggalian tanah itu ikut andil, karena jalan mengalami penyempitan, akibat timbunan tanah di bahu jalan,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kukuh Sri Widodo menyesalkan, sikap BPMPTSP yang dianggapnya terlalu gampang mengeluarkan izin penggunaan atau pemanfaatan daerah milik jalan. “Saya kebetulan tiap hari melintasi Jalan Pahlawan dan saya melihat trotoar jalan yang dibangun rekanan Dinas Bina Marga dan Pengairan beberapa tahun lalu rusak,” katanya.
Jika BPMPTSP benar telah mengeluarkan izin, Kukuh meminta, petugas badan pimpinan Yani Hasan itu untuk melihat kelokasi. “Ini penting, agar badan yang telah mengeluarkan izin pemanfaatan daerah milik jalan mengetahui secara langsung dampak kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Dari data yang dihimpun Jurnal Bogor, proyek pemasangan pipa gas itu milik PT. PGN, pengembangan wilayah Jawa bagian barat dan Sumatera bagian selatan 3. (zahra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *