bogorOnline.com
Kasi Dalops Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor mengatakan, untuk Taksi yang sering mangkal di sembarang tempat. Bila ada oknum pemungut retribusi dari kendaran tersebut.
“Bisa ditanyakan langsung kebagian, Kasi Lalin Sugeng yang lebih mengetahui hal itu,” kata Bisma saat ditemui bogorOnlind.com dikantornya Rabu (10/2/16).
Bisma menambahkan, secara aturan Taksi tersebut tidak boleh ngetem di pingir Jalan Raya dikarenakan tempat itu fasilitas umum. Pihaknya selalu melakukan penertiban bila kedapan ada yang mangkal.
“Intinya untuk pungutan Taksi liar itu bisa ditannya langsung ke Kasi Lalin,” tambahnya.(rul)