Cibinong – Bogoronline.com – Banyak masyarakat di Kabupaten Bogor, yang hendak mengurus surat tilang ke Pengadilan Negeri Cibinong, merasa kecewa.
Kekecewaan mereka lantaran saat akan mengikuti sidang di PN Cibinong, ternyata berkas surat tilang tersebut belum dilimpahkan dari Polres Bogor dan terkesan ditahan dibagian Bagian Urusan Tilang (BAUR) Tilang Polres Bogor.
Salah satu warga yang mengeluhkan hal tersebut HH, (45) menjelaskan, sejak dirinya ditilang tanggal 9/2/2016 lalu dan tertera disurat mengurus sidang di PN Cibinong tanggal 19/2/2016, ternyata berkasnya belum dilimpahkan dari Polres Bogor.
“Saya kecewa dengan proses yang berbelit dan tidak sesuai aturan ini, bagaimana bisa saat saya mau mengurus tilang di PN Cibinong malah dikatakan berkas belum dilimpahkan dan terkesan ditahan di Polres Bogor,”ujar HH, Jum’at (19/2/16).
Sementara kekecewaan juga ditunjukan Panitera Muda (Pamud) Pidana Pengadilan Negeri Cibinong, Hermina Mastarida, SH, MA. Pasalnya, banyak warga yang hendak mengurus surat tilang komplain karena berkas belum sampai ke PN dari Polres Bogor dari bagian tilang
“Kami yang jadi kena sasaran warga yang hendak mengurus surat tilang, padahal berkas belum masuk ke kami, padahal masyarakat sudah berbondong-bondong datang ke PN untuk mengurus,”ujar Hermina.
Saat dikonfirmasi, bagian BAUR Tilang Polres Bogor, Aiptu Jemakir, dirinya terkesan mengelak dan mempersilahkan konfirmasi ke KBO Lantas Polres Bogor jelasnya melalui pesan singkat telpon selulernya.
Dari pantauan dilapangan, diketahui, jika masyarakat mengurus surat tilang ke Pengadilan Negeri Cibinong, hanya dikenakan biaya Rp 25 sampai dengan 30 ribu untuk kendaraan roda dua. Namun jika mengurus di Polres bisa sampai Rp.70 sampai 80 ribu untuk sepeda motor dan 150 ribu untuk kendaraan roda empat. (adi)