Izin Bodong Beredar Di Wilayah I Kabupaten Bogor

CIBINONG – bogoronline.com – Fungsi Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Kabupaten Bogor, sudah jelas tugasnya menerbitkan seluruh perizinan, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Peruntukan Pemanfaatan Tanah (IPPT), maupun perizinan lainnya. Namun fungsi BPMPTSP, telah di salah gunakan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan pribadi demi meraup keuntungan dari perizinan tersebut.

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang pada BPMPTSP, Suryanto Putra, mengakui jika ada perizinan yang tidak pernah dikeluarkan oleh BPMPTSP. Tapi izin tersebut sudah di pegang oleh salah satu pengusaha yang berinvestasi di wilayah I Kabupaten Bogor, dan ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa izin itu bisa dipegangnya, sementara BPMPTSP belum memberikan izin untuk bangunan tersebut.

“Aneh saja, ketika BPMPTSP belum memberikan izin kepada pengusaha itu. Tapi izinnya sudah ada, bahkan iziinya juga telah dipegang oleh pemilik bangunan itu,”ucap Suryanto.

Ia menjelaskan, diketahuinya izin itu bodong dari salah satu pengusaha yang datang ke BPMPTSP, ingin melanjutkan proses perizinan untuk bangunannya. Namun setelah di cek kelengkapan berkasnya, ternyata nomor registrasi izin yang dimiliki oleh pengusaha itu tidak ada didalam data BPMPTSP, sehingga proses pengajuan lanjutan izinnya ditolak.

“Izin yang dipegang oleh pengusaha itu tidak terdata di file computer BPMPTSP, karena BPMPTSP memang belum pernah menerbitkan izin dengan nomor registrasi izin yang dipegang oleh pengusaha itu,”terang Suryanto

Ketika disinggung soal izin bangunan bodong tersebut berada di wilayah mana, Suryanto enggan berkomentar banyak, yang jelas di wilayah I. Namun pemilik bangunan sudah kita perintahkan untuk merubah seluruh perizinannya, karena izin yang dipegangnya memang tidak pernah diterbitkan di BPMPTSP. (Die)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *