Lahan Konservasi Tinggal 40 Persen Kawasan Puncak Sudah Kritis

Cibinong – bogoronline.com – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang akan membongkar restoran Rindu Alam I di Puncak Pas, Kecamatan Cisarua, untuk dikembalikan lagi kefungsi semula, sebagai lahan konservasi mendapatkan dukungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar.

“Niat baik Pemerintah Provinsi Jabar, yang akan menjadikan bekas restoran Rindu Alam I menjadi kawasan konservasi lagi patut diapresiasi, diharapkan dengan memberikan contoh seperti itu, diikuti para pemilik bangunan lainnya di kawasan Puncak, yang posisi bangunannya melanggar tata ruang,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan, Jum’at (18/03).

Dadan mengungkapkan, sebagai kawasan konservasi dan hulu dari Sungai Ciliwung, Puncak sekarang ini sudah kritis, di mana hampir 60 arealnya sudah berubah fungsi menjadi kawasan tanah padat, akibatnya banyaknya bangunan-bangunan vila, hotel dan lain-lainnya.

“Seharusnya kawasan konservasi di Puncak itu mencapai 80 persen, artinya yang diperbolehkan ada bangunannya hanya 20 persen saja. Nah bagaimana caranya luas areal konservasi dikembali kepada posisi semula, salah satu langkahnya dengan melakukan pembongkaran bangunan-bangunan yang berdiri di areal konservasi,” ujarnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, kepada wartawan di Cibinong menegaskan, program penertiban dan pembongkaran bangunan-bangunan ilegal di kawasan Puncak, yang terhenti sejak tahun 2013 lalu harus kembali dilanjutkan lagi.

Deddy mengaku, telah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama membahas masalah rencana penertiban bangunan liar di kawasan Puncak. “DKI siap mengucurkan bantuan anggaran ke Pemerintah Kabupaten Bogor, saya sudah minta Bupati Nurhayanti segera mengajukan proposalnya,” ungkapnya.

Berdasarkan data jumlah bangunan liar seperti vila totalnya mencapai 304 unit, yang dirubuhkan atau dibongkar pada tahun 2013 lalu jumlah mencapai 104 unit. “Masalah vila-vila liar di kawasan Puncak, sebenarnya tak hanya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor saja, tapi pihak PT. Perkebunan Nusantara VIII, Taman Nasional Gede Pangrango (TNGP) dan Perhutani,” kata Ketua Komisi I DPRD Kukuh Sriwidodo.

Kukuh meminta, pemerintah pusat pun harus ikut turun tangan menyelesaikan masalah vila-vila liar di kawasan Puncak. “Persoalan Puncak, tak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor saja, selain DKI Jakarta, Pemprov Jabar, pemerintah pusat juga tak boleh tinggal diam, minimal mereka memback upPemerintah Kabupaten Bogor, ketika penertiban dan pembongkaran vila dilaksanakan,” pungkasnya.

Kepala Bidang Tata Bangunan, pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Atis Tardiana menambahkan untuk membongkar 200 unit vila liar, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 2 miliar dengan rincian untuk satu unit vila yang dibongkar estimasi kebutuhan anggarannya sekitar Rp 10 juta. (Zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *