Kota Bogor – bogoronline.com – Terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Bogor kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha, Mikro dan Kecil Menengah (KUKM) Kota Bogor, yang saat ini tengah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Paledang Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya melalui siaran persnya menyatakan, Dirinya menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejari Bogor. Bima juga berharap agar kasus yang cukup lama menyita perhatian publik ini segera mendapat kepastian hukum.
Bima pun menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Bagian Hukum untuk mementukan langkah-langkah yang diperlukan termasuk memfasilitasi bantuan hukum bagi kepala Dinas UMKM.
“Karena sebagai Aparat Sipil Negara dan anggota Korpri, yang bersangkutan dapat difasilitasi pendampingan dan bantuan hukum dari pemerintah daerah,” Terang Bima.
Bima pun sore ini, Telah menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan dan telah dibawa oleh Kabag Hukum Setdakot Bogor untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Bogor.
“Saya juga telah meminta Sekdakot dan Kepala BKPP untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sehingga fungsi-fungsi Dinas UMKM tetap berjalan dengan baik,” Tandasnya. (bunai)