Kota Bogor – bogoronline.com
Terkait gagal lelangnya proyek revitalisasi pasar Bogor, Membuat Komisi B DPRD Kota Bogor angkat bicara. Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, gagalnya lelang proyek senilai Rp12,2 miliar tersebut tentunya akan berimbas kepada tidak terealisasinya pembangunan di pasar tersebut. PD Pasar Pakuan Jaya selaku pengguna anggaran. Jangan hanya sekedar bisa minta dana penyertaan modal pemerintah (PMP) saja, tetapi harus bisa merealisasikan juga anggaran tersebut.
“PD PPJ jangan hanya minta dana PMP, tapi tidak bisa merealisasikannya. Objektif saja dalam hal ini, jangan sampai nanti juga ada mosi tidak percaya, masyarakat menganggap Direksi tidak mampu,” kata Mahpudi, Pada Kamis (14/4/16).
Mahpudi menambahkan, Pihaknya meminta agar PD PPJ bisa lebih transparan kepada publik dengan menjelaskan apa yang menjadi penyebab gagal lelang proyek revitalisasi pasar Bogor.
“Gagal lelang ini apa alasannya, masyarakat harus tahu, nanti PD PPJ kita akan panggil, Dan ini pun akan menjadi catatan kami kedepan. Jika nanti mereka minta dana PNP lagi, Jangan sampai dana ini jadi SiLPA,” tandasnya.
Sementara itu, Batalnya pengumuman hasil lelang revitalisasi Pasar Bogor, Disikapi serius oleh Pengusaha jasa konstruksi Kota Bogor, Benninu Argoebie dirinya mengaku heran dengan keputusan ULP yang menggagalkan lelang pada pekerjaan tersebut. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
“Nah, kalau begitu kemungkinan perusahaan yang ikut pada lelang itu tidak bagus. Tapi masa iya dari 10 peserta kualitasnya buruk semua. Ini kan aneh,” kata Benninu.
Ben menambahkan, Apabila memang benar ada dugaan intervensi, yang dilakukan oleh orang berkepentingan yang mengaku dekat dengan pejabat tinggi, ia meminta agar pegawai ULP melaporkan kepada polisi. Apabila ada oknum yang mencatut nama nama pejabat tinggi untuk kepentingannya, maka seharusnya melakukan klarifikasi.
“Laporkan, bila perlu tangkap dan serahkan kepada polisi sebab itu sama saja mengganggu ketertiban di ULP yang merupakan lembaga independen. Itu jelas melanggar KUHP Pasal 378 tentang penipuan, dan masuk pidana maka harus melaporkan ke kepolisian,” pungkasnya.(bunai)
Komisi B DPRD Kota Bogor Kecewa Dengan PD PPJ
