Cibinong – bogoronline.com – Para pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus cepat mengajukan permohonan perpanjangan. Pasalnya Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru, yakni memperpendek masa kadaluarsa yang tadinya satu tahun menjadi tiga bulan.
“Kebijakan yang dikeluarkan pimpinan tertinggi Polri itu dituangkan dalam telegram tanggal 27 April lalu,” kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resort Bogor Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bramastyo, kepada wartawan Jum’at (13/05).
Menurut AKP Bramastyo, dengan adanya aturan baru itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus segera mengajukan permohonan perpanjang. “Sesuai aturan pengajuan atau permohonan perpanjangan tak melalui tes, pemohon cukup datang ke pos pelayanan SIM keliling,” ujarnya.
Namun kata AKP Bramastyo, jika lebih dari tiga bulan, pemohon tak lagi bisa melakukan pengajuan perpanjanga. “Kalau ingin mendapatkan SIM, pemohon harus ikut daftar kembali sebagai pemohon baru, yakni harus mengikuti rangkaian tes dari mulai tertulis hingga praktik,” jelasnya.
Aturan baru ini kata AKP Bramastyo, sampai sekarang belum diberlakukan, sehingga pemilik SIM yang masa kadaluarsanya lebih dari tiga bulan masih bisa mengajukan permohonan perpanjangan. “Kami masih menunggu petunjuk dari Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait kapan aturan baru Kapolri itu diberlakukan,” ungkapnya.
Jadi sekarang ini kata AKP Bramastyo, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat lewat pelayanan SIM keliling. “Sosialisasi ini diperlukan, agar pas waktunya aturan baru itu diberlakukan, masyarakat tidak kaget,” pungkasnya. (zah)
Kadaluarsa SIM Dipersingkat Jadi Tiga Bulan





