Kota Bogor – bogoronline.com
Buruknya perencanaan pada revitalisasi Blok F, Menjadi penyebab tertundanya pengumuman pemenang proyek revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengumuman itu seharusnya dilakukan pada 29 April 2016 lalu. Beberapa waktu lalu, PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menyatakan bahwa pengumuman pemenang Beauty Contest diundur hingga 24 Mei 2016 mendatang.
Perencanaan yang kurang matang dari panitia seleksi dalam beauty contest revitalisasi Blok F diakui Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Mardinus Haji Tulis. Ia mengatakan, diundurnya pengumunan pemenang bisa dibilang sebuah perencanaan kurang matang, Namun Mardinus menilai PD PPJ dalam hal ini sudah bekerja secara profesional hanya saja dalam perjalanannya ada beberapa Kendala, Misalnya tidak terpikirkan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor ataupun kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Ini sebagai bentuk keterbatasan mereka. Dengan direksi telah melakukan konsultasi ke kejaksaan dan LKPP artinya mengakui mungkin adanya kelemahan mereka. Wajar saja, ini sebagai bentuk kehati-hatian sebelum mengambil keputusan final, jangan sampai dikemudian bermasalah secara hukum,” Ujar Mardinus, Selasa (17/5/16) Petang.
Ketua Komisi B dari partai Hanura ini mengungkapkan, Pada hari ini Komisi B melakukan pemanggilan terhadap Direksi PD PPJ untuk mempertanyakan secara langsung proses beauty contest revitalisasi Blok F. Komisi B merekomendasikan hasil konsultasi dengan Kejari Bogor dan LKPP dibuktikan secara tertulis lantaran sejauh ini hasil yang disampaikan sebatas lisan.
“PD PPJ masih menunggu hasil laporan dari LKPP, Perubahan perpanjangan waktu di KAK tidak ada masalah, Tidak merubah subtansi lain, Jika tidak ada pemenang jangan diumumkan dulu, Agar ada dasar hukumnya,” Ungkap Mardinus.
Mardinus menambahkan, Merujuk kepada Perda 4/2009 tentang Pendirian PD PPJ Pasal 25 huruf e, Menyebutkan bahwa PD PPJ dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain harus ada persetujuan Walikota atas pertimbangan badan pengawas.
“Artinya Walikota turut bertanggung jawab atas keputusannya,” pungkasnya.(bunai)





