Kota Bogor – bogoronline.com
Seperti kita ketahui sebelumnya beberapa waktu lalu Disperindag kota Bogor berhasil mengamankan belasan ribu telur gagal tetas/busuk beserta kurir. Namun kali ini, jajaran Satreskrim Polres Bogor Kota berhasil menangkap penjual telor busuk berinisial Sol (33) warga Kampung Curug Dengdeng RT 02 RW 05, Caringin Kabupaten Bogor, di bilangan pasar Bogor, Jumat (17/6/16).
Kasubag Humas Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maman Firmansyah menuturkan, ketika ditanyai pelaku mengaku bahwa telur tersebut didapatkan dari lura Bogor, dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 2.100 butir telur busuk yang siap dipasarkan.
“Telur tersebut didapat dari pabrik atau perusahaan penetasan telur di daerah Sukabumi. Telur gagal tetas ini sebelum dijual ke pasar, di rebus terlebih dahulu oleh pelaku guna mengelabui pembeli,” kata Maman.
AKP Maman menambahkan, konsumen telur tersebut kebanyakan tukang bakso, selain itu para pemilik usaha rumah makan/warteg yang ada di Kota Bogor kebanyakan dari mereka membeli telur gagal tetas tersebut.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, b, c UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman penjara 5 tahun penjara,” tandasnya.(bunai)