Tersangka Kasus Prostitusi Anak Untuk Kaum Gay dijerat 4 Pasal Berlapis

Jakarta – Bareskrim Mabes Polri menjerat AR (41) tersangka kasus prostitusi anak untuk kaum gay dengan empat pasal berlapis. Pelaku yang telah menjerumuskan 99 anak untuk transaksi seks dengan kaum gay itu juga sudah ditahan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya mengatakan, pelaku akan dijerat dengan UU ITE, kemudian UU pornografi, UU perdagangan orang dan juga tentang UU perlindungan anak.

“kami akan menangani kasus ini secara holistik. karena ini bukan hanya persoalan hukum pada pelaku ini,” katanya

Agung menambahkan, pihaknya telah melakukaan koordinasi dan komunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Koordinasi ini bertujuan untuk menangani persoalan yang lain yaitu pada anak-anak yang menjadi korban khususnya. “kami berupaya agar bisa mengembalikan mereka ke lingkungan, ke keluarga dengan lebih baik lagi,” urainya.

Kasus ini diungkap oleh Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor, Selasa (30/8/2016) sore kemarin (ful/dtc).

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *