bogorOnline.com
Adanya pembangunan kembali terkait belasan bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Setalah dibongkar oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bogor ternyata sudah sampai ke Penegak Peraturan Daerah (Perda).
Kasi Dalops Satpol PP Pemkab Bogor, Ruslan mengatakan, memang pihaknya sudah mendengar kabar terkait pembanguan kembali THM itu. Maka pihaknya tinggal menungu perintah pembongkaran saja.
“Sebab sebelum kami bongkar tentunya harus ada aturan seperti surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Tidak main asal bongkar saja,” kata Ruslan saat di temui bogorOnline.com di kantornya Rabu (3/8/16).
Ruslan menambahkan, pihaknya juga meminta kepada warga sekitar untuk mengawasi dan bekerja sama agar THM itu tidak kembali berdiri. Contohnya ketika pemilik THM akan membangun tentunya bisa dilihat dan langsung laporkan kepada Petugas.
“Maka tidak jadi itu pembangunan berdiri” tambahnya.(rul)