Tunggu Surat Pelimpahan Rampung Herdi Mau Bongkar Semua THM Liar

Cibinong – bogoronline.com – Aksi nekat para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang dan Cileungsi, yang kembali beroperasi, membuat kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Herdi berang.

Mantan Camat Cibinong itupun langsung menugaskan, anak buahnya untuk menyegel puluhan bangunan yang liar yang dijadikan THM baik yang ada di Kecamatan Kemang maupun Cileungsi.

“THM yang berdiri lagi dan dikembalikan sebagai THM, satu pekan sebelum Ramadhan itu sudah kita bongkar. Nah, sekarang ada laporan didirikan lagi, kepada mereka (pengelola THM-red) akan berikan  sanksi tegas,” kata Herdi, Jum’at (05/08).

Menurut Herdi, Satpol PP tak hanya menyegel, tapi akan menindaklanjutinya dengan pembongkaran paksa. “Sebagian besar bangunan yang dijadikan THM itu kan ilegal, sementara yang lainnya menyalahi fungsi, karena sudah melanggaran aturan sanksinya ya dibongkar paksa,” tegasnya.

Pembongkaran kata Herdi menunggu, pemberkasan dari dinas teknis rampung. “Kami bukannya lamban, tapi mengikuti prosedur, kalau terburu-buru dan ada hal yang diabaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum,” ungkapnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Muhamad Zien meminta, paska pembongkaran ada tindakan lanjutan yang dilakukan aparat terkait. “Bangunan yang kembali berdiri itu, karena setelah dibongkar tidak ada pengawasan,” ujarnya.

Zien menyarankan, Satpol PP menjalin kerjasama dengan PLN, agar untuk bangunan-bangunan liar dan menyalahi fungsi tidak dipasangi jaringan listrik. “Itu salah satu cara, agar di Kemang ini tak lagi banyak bangunan liar yang difungsikan menjadi THM,” tegasnya.

Bupati Nurhayanti menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan memberikan toleransi kepada THM ilegal. “Ibu sudah tegaskan, agar program Nonghol Babat (Nobat) diaktifkan kembali, guna menekan meningkatnya penyakit masyarakat (Pekat),” ujarnya.

Program Nonghol Babat (Nobat) itu kata Bupati yang hampir dua tahun menyendiri itu, merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2015 yang mengatur soal ketertiban umum. “Nobat itu tak sebatas membongkar dan memberantas praktik maksiat saja, tapi untuk hal lebih luas, seperti penindakan bangunan yang tak berizin,”tegasnya. (Iwan/zah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *