Tetap Membandel Pemilik Lapak Rongsok, Bakal Dilapor Ke Polisi Oleh Pol PP Pemkab Bogor

bogorOnline.com
Karena tetap membandel dan tidak mau ditertibkan pemilik barang rongsok yang terletak di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Hal itu seperti penjelasa Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan pada Satpol PP Pemkab Bogor, Agus Ridho menjelaskan, memang pihaknya akan melaporkan si pemilik rongsokan itu ke pada Polisi dikarenakan tetap saja melakukan aktifitas dilokasi yang jelas-jelas dilarang.

Pihaknya sudah melakukan beberapa kali peneguran kepada pemilik agar barang rongsokan yang tersimpan dibantaran Kali Baru segera dipindahkan.

“Namun teguran tersebut tidak juga diindahkan oleh mereka,” ujarnya saat ditemui bogorOnline.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, sijago merah pernah membakar tempat penampungan barang-barang rongsokan itu Selasa, (26/10/15).

Warga sekitar Arip (43) mengatakan, kata si pemilik kebakaran terjadi akibat kosleting listrik lalu merambat ke barang bekas seperti karet dan plastik yang mudah terbakar.

“Akibat kebakaran tersebut membuat arus lalulintas sedikit tersendat terutama yang menuju arah Bogor kerena lokasinya tepat di pinggir Jalan Raya Bogor KM 51,” ujarnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *