Jakarta -Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan melarang truk beroperasi pada 9 hingga 12 September di tol Cikampek sampai Brexit. Aturan itu dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan kendaraan pada arus mudik dan arus balik mendatang, libur panjang hari raya Idul Adh.
“Kami sudah buat surat edaran (tanggal) 9-12 truk dengan 3 sumbu dilarang beroperasi, pukul 00.00 WIB, tanggal 12 sudah bisa beroperasi lagi,” kata Menhub Budi Karya di Brebes, Jawa Tengah, Minggu (4/9/2016).
Budi Menjelaskan, selain larangan truk beroperasi ini hal yang harus menjadi prioritas adalah pengendalian terhadap arus kendaraan yang diprediksi akan kembali menumpuk.
“Karena dari observasi yang kita lakukan masih adanya keterbatasan fasilitas dari jalan-jalan yang ada. oleh karenanya kita kendalikan sejak di Cikarang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Palimana, Brebes,” ujar Budi.





