Dudi Minta, PD PPJ Segera Menarik Surat Pengelolaan MCK

Kota Bogor – bogorOnline.com

Terkait perseteruan antara pemilik tempat Mandi Cuci Kakus (MCK) di Blok A Pasar Kebon Kembang, Dudi Mahdi dengan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) semakin memanas, seiring adanya surat perjanjian kerjasama operasi (KSO) tentang pengelolaan MCK.

“Saya minta PD PPJ untuk menarik surat perjanjian tersebut, sebab MCK itu dibeli dari PT Javana Artha Perkasa dengan harga Rp 100 juta untuk kepemilikan 20 tahun. Bila tak diindahkan saya melalui pengacara dalam waktu dekat akan layangkan somasi,” tegas Dudi, Minggu (23/10/16) malam.

Menurut Dudi, apabila surat somasi tersebut tetap tidak diindahkan, maka ia takkan segan-segan turun ke jalan dengan mengerahkan 1.000 massa untuk mendemo PD PPJ dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Kalau somasi tak digubris, kami akan melakukan aksi bersama unsur pedagang lain,” katanya.

Dudi menjelaskan, seharusnya direksi PD PPJ seharusnya mempelajari dokumen-dokumen yang ada terutama di Blok A Pasar Kebon Kembang, yang kini belum diserahterimakan oleh PT Javana Artha Perkasa kepada PD PPJ.

“Kan belum diserahkan, gimana ceritanya mereka mau memungut uang kontribusi melalui KSO. Sepertinya walikota salah pilih direksi,” tandas Dudi yang sekaligus ketum Benteng Bogor Raya (BBR).

Sementara itu, Direktur Utama PD PPJ, Andri Latif Asyikin Mansjoer mengatakan bahwa MCK tersebut seharusnya termasuk ke dalam Fasos Fasum yang tidak boleh diperjualbelikan. Namun, hanya dapat dikelola saja, dan PD PPJ mendapat kompensasi.

“Jadi kami mendapat kompensasi dari pengelolaan tersebut yang dievaluasi setiap tahun,” ucapnya melalui pesan singkat, belum lama ini.

Meski demikian, sambung Andri, PD PPJ akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara bermusyawarah.

“Kami akan duduk bareng dan selesaikan persoalan ini. Insha Allah ini hanya kesalahan dalam administrasi saja , dan segera kita selesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam surat bernomor 645.1/PKS.80-PDPPJ/2016 itu yang ditandatangani Direktur Utama Andri Laitf itu tertera pada Pasal 4 ayat (1) bahwa jangka waktu perjanjian ditetapkan hanya selama setahun terhitung sejak 1 Agustus 20016 dan berakhir pada 31 Juli 2017.
Selain itu, dalam surat itu tepatnya pada Pasal 5 ayat (8), PD PPJ juga mencantumkan bahwa apabila BUMD pimpinan Andri Latief melakukan revitalisasi maka pemilik MCK harus tetap memberikan kontribusi meliputi biaya pengelolaan operasional, kontribusi bulanan, dan izin pengajuan usaha selama setahun, yang jumlahnya kurang lebih Rp 3.333.333.(bunai)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *