Cibinong – bogoronline.com – Setelah sebelumnya Polres Bogor menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikeas Udik Sopianto, kini giliran Kepala Desa Mohamad Haris yang digiring oleh Unit III Reskrimsus atas upaya penjualan tanah aset pemerintah seluas 4.197 meter persegi yang ditempati SDN Cikeas Udik 01, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (06/10).
Kanit III Reskrimsus Polres Bogor Iptu Azi Lesmana, ketika dihubungi membenarkan telah menahan Kades Cikeas Udik Mohamad Haris. Namun demikian, pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi terkait penahanan orang nomor satu di Desa Cikeas Udik tersebut. “Iya sudah ditahan, besok saja ya keterangannya, saya masih di Polda,” singkat Azi melalui selulernya, Kamis (06/10).
Sejauh ini, Polres Bogor telah menahan empat orang terkait upaya penjualan lahan milik sekolahan SDN 01 Cikeas Udik, mereka adalah Goer selaku penjual, Okta staf di Desa Cikeas Udik, Sopianto selaku Sekdes dan Kades Mohamad Haris. Keempatnya diduga melakukan penipuan dan penggelapan sehingga dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Upaya penjualan lahan milik pemerintah tersebut banyak melibatkan perantara dan banyak yang menikmati uang hasil penjualan meskipun sebagian pelaku telah mengembalikan uang tersebut kepada pembelinya. “
Sementara itu, kuasa hukum Mohamad Haris, Johan Pakpahan mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Bogor. Karena menurutnya, setelah ditahannya Sekdes beberapa waktu lalu dan kini Kadesnya, maka roda pemerintahan di Desa Cikeas Udik bakal terhenti dalam melayani masyarakat.
“Untuk itu kami selaku kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan atas Kades Mohamad Haris kepada Polres Bogor agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ungkapnya. (di)