BogorOnline.com, CIBINONG- Izin Lokasi (Ilok) untuk megaproyek semacam Disneyland di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, telah keluar sejak 2014 lalu. Namun, ilok itu bisa gugur dengan sendirinya, apabila pengembang tak mampu membebaskan lahan, minimal 50 persen dalam tiga tahun.
“Ini masih panjang urusan perizinannya. Setelah ilok dan pembebasan lahan, lalu pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dan itu koordinasinya dengan Kementerian Lingkungan Hidup lewat rekomendasi Kabupaten Bogor,” kata Sonny Abdussukur, Sekretaris Badan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kepada BogorOnline.com, Jumat (11/11).
Setelah amdal, kata dia, pengembang menyerahkan Siteplan kepada Dinas Tata Ruang Pertanahan (DTRP). Kemudian Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) oleh Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP). “Baru setelah itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” timpal Sonny.
BPMPTSP sendiri belum mengetahui, ini Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA). “Kalau PMA, koordinasnya langsung dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat. Nah, kalaun PMDN ke pemerintah daerah,” lanjut Sonny.
Dia berharap, jika proyek yang digarap MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo bekerja sama dengan Presiden Terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, terealisasi, itu dapat mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar.
“Jangan sampai masyarakat cuma jadi keamanan doang. Makanya ini bisa mendongkrak ekonomi masyarakat sekitar juga. Harapannya begitu,” pungkas Sonny. (Cex)