Kuasai lahan milik warga, Kades Cipeucang terancam di polisikan

 

Cileungsi – bogoronline.com – Kepala Desa (Kades )Cipecang diduga ingin kuasai lahan milik Ahli Waris Tolok Bin Mi’an seluas 300 meter persegi yang di atasnya berdiri kantor Kepala Desa Cipecang kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Pasalnya sejak di tukar guling, tanah tersebut tidak di masukan pada surat tanah hak milik Tolok Bin Mi’an bahkan pihak keluarga menuding adanya kesengajaan, agar dapat menguasai tanah tersebut.sedangkan tanah yang di tukar gulingkan pun tak diberikan.

 

Seperti yang di tuturkan ahli waris, H.Mukhsin, cucu dari Tolok Bin Mi’an  kepadabogoronline.com, jumat (09/12/2016) Surat tanah milik Kakek saya seluruhnya seluas  1.618 meter persegi namun dalam surat sertifikat hak milik yang di buat  pemerintah desa Cipeucang saat kepala desa di pimpin Almarhum Ukar prihatin, yang tercantum dalam sertifikat hak milik no 148 gambar situasi no 8859 tahun. 1983 hanya seluas 1318 meter persegi” katanya.

Ia menjelaskan tanah seluas 300 meter persegi yang di atasnya berdiri Kantor Desa Cipeucang yang juga milik ahli waris Tolok Bin Mi’an. Tidak di cantumkan dalam sertifikat dengan alasan Karena tukar guling atau rislah dengan tanah makam milik khas desa.

” Saat surat tanah yang 300 meter yang digunakan kantor desa saya tanyakan ke mantan kepala desa tersebut ia mengatakan akan dibuatkan, begitu juga surat tanah yang 1500 meter yang di rislah tidak pernah ada suratnya ”  Jelasnya.

Dan saat ini sudah tiga kali pergantian kepala desa yang kini di jabat Masyumi yang merupakan putri dari almarhum Ukar prihatin Kades lama, tidak pernah menunjukan dan memberikan surat tanah milik almarhum Tolok Bin Mi’an tersebut.

” Pihak Kades sangat jelas ingin menguasai lahan yang di tempati kantor desa tersebut, saat saya menanyakan girik leter C pun tidak pernah di berikan, dan saya takut data data tersebut di gelapkan ” tambahnya.

” Ya saya dan ahli waris lainya masih menunggu itikad baik kepala desa Cipeucang untuk mengembalikan tanah beserta suratnya, yang di kuasanya sejak kepala desa Cipeucang masih di jabat almarum Ukar prihatin yang merupakan orang tua Kades sekarang Masyumi, dan apabila ini terus terusan berlarut larut kami akan membawanya ke jalur hukum” pungkasnya.

Hal tersebut di benarkan oleh ahli waris lainya Gojali (46) anak almarhum Tolok Bin Mi’an warga Kampung tengah RT 07/04 Desa Cipecang ia mengatakan pada metropolitan ” sampai saat ini belum ada kejelasan dan Bu Kades hanya janji janji saja tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan tanah yang di atasnya berdiri Kantor Desa ” katanya.

Masih kata gojali, Apabila dari pihak kepala desa tidak ada itikad baik pihak ahli waris berencana untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. (CNT)

 

ARTIKEL REKOMENDASI