Parungpanjang – bogoronline.com – “Dari Sabang sampai Merauke Berjajar Pulau-pulau. Sambung menyambung menjadi Satu. Itulah Indonesia…..” Baris-baris syair tersebut disampaikan oleh Tb. Soenmandjaja, Pimpinan Badan Pengkajian dan Ketatanegaraan MPR RI yang juga anggota Komisi III DPRRI,pada acara Sosialisasi 4 Pilar MPR di Gedung PGRI Parung Panjang, Selasa 06/12/2016 yang lalu.
Itulah kurang lebih petikan syair lagu “Dari Sabang sampai Merauke”, yang mencerminkan keberagamaan bangsa Indonesia. Beragam suku, bahasa, dan agama. Itulah Indonesia. Keberagaman dan perbedaan adalah keindahan.
Indonesia yang mempunyai kurang lebih 13.000 pulau dan 250 bahasa daerah, serta ratusan adat istiadat dan budaya, dijamin keberadaannya dan keberlangsungannya dalam konstitusi negara kita.
Seluruhnya berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesa yang berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Seluruh rakyat, apapun suku, bahasa dan agamanya semuanya memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Hukum menjamin keberagamaan, kesukuan dan segala perbedaan tetap hidup di bumi Nusantara ini.
Karena itu kemajemukan adalah keniscayaan. Ia harus tetap ada di bumi Nusantara ini. “Kita harus pandai-pandai menjaga dan membawa diri, ungkap Soenmandjaja.
“Kita bangsa Indonesia mempunyai banyak keragaman budaya dan agama, mari kita saling jaga dan hormati antarsesama pemeluk umat beragama, antarsuku dan bangsa,” Papar Kang Suman, demikan biasa ia disapa. “Kita juga harus menghormati orang lain yang agamanya tidak sama dengan kita. Karena itu adalah hak asasi manusia,” ujar Sunman. “Justru Indonesia itu indah karena keragaman dan kebhinnekaannya,” Kata beliau.
Ada peserta yang bertanya, “Bagaimana pandangan Bapak terkait penistaan agama oleh Ahok? Soenman menjelaskan bahwa Indonesa adalah negara hukum. Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan demikian. “Benar-salahnya seseorang hanya pengadilan yang bisa menentukannya lewat jalur hukum. Kita tidak dibenarkan mengadili seseorang dan menuduhnya sebagai “tersalah” sebelum diputuskan oleh pengadilan,” papar Pak Sunman.
Kasus Ahok kini sudah ditangani oleh penyidik kepolisian dan berkasnya kini sudah dilimpahkan di kejaksaan. Menurut negara hukum, kejaksaanlah yang bisa melakukan penuntutan. Soenman menambahkan, “Karena itu berilah kesempatan kepada pihak-pihak terkait yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk menyelesaikan masalah kasus penistaan agama ini, sampai adanya keputusan pengadilan”
“Semua sudah ada koridornya, koridor negara hukum, mari kita tunggu proses hukumnya,” Kilah pria kelahiran 60 tahun yang lalu itu, yang juga gemar makan soto Bogor ini, mengakhiri penjelasannya. (HF/BO)





