BOGORONLINE.com – Insiden yang memicu tanda tanya sekaligus keprihatinan yang Diduga terjadi di RS Vania, Kota Bogor, pada Ahad (5/4/2026) sore. Pasalnya, keluarga pasien mengaku kesulitan menggunakan layanan ambulans sosial saat hendak merujuk anggota keluarganya ke RSUD Kota Bogor.
Peristiwa ini bermula ketika keluarga Cucu Yuningsih, pasien dengan penyakit paru-paru, berencana memindahkan perawatan ke rumah sakit milik pemerintah tersebut. Untuk meringankan biaya, pihak keluarga telah menghubungi layanan Ambulans Andalan PWI Kota Bogor.
Namun, saat armada ambulans sosial tiba di lokasi, pihak RS Vania tidak mengizinkan kendaraan tersebut masuk. Rumah sakit berdalih penolakan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan pasien.
Pihak RS Vania menyatakan bahwa dalam kondisi darurat, proses rujukan harus menggunakan ambulans yang ditunjuk agar tanggung jawab medis tetap terjamin. Meski demikian, ambulans yang dimaksud bukan berasal dari internal rumah sakit, melainkan armada dari Salahsatu Komunitas.
Perwakilan keluarga pasien, Ade Kurnia, mengaku heran dengan mekanisme tersebut. Ia menyebut informasi penggunaan ambulans justru disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai sopir, bukan tenaga medis.
“Aneh sekali, yang datang ke kamar bukan perawat atau dokter, tapi orang yang mengaku sopir ambulans dari Komunitas. Saat kami konfirmasi ke pihak rumah sakit, mereka membenarkan bahwa kami harus pakai unit itu dengan alasan darurat dan tanggung jawab. Tapi lucunya, kami malah disuruh menunggu lama karena unitnya sedang mengantar pasien lain. Kalau darurat, kenapa disuruh menunggu?,” ungkap Ade Kurnia dengan nada kecewa.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Setelah menunggu, pasien akhirnya dirujuk menggunakan ambulans Komunitas itu dengan biaya sebesar Rp450.000. Padahal, keluarga berharap dapat menggunakan ambulans sosial yang telah tersedia tanpa biaya atau dengan biaya lebih ringan.
Ade menilai alasan “darurat” yang disampaikan pihak rumah sakit tidak konsisten dan justru membebani keluarga pasien.
“Kami merasa sangat keberatan. Ini jelas terlihat seperti bisnis belaka. Kami dipaksa membayar biaya yang lumayan besar, sementara ambulans sosial yang sudah siap di depan mata justru ditolak dengan alasan yang tidak konsisten,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, menjelaskan bahwa dalam sistem rujukan antar fasilitas kesehatan, pihak rumah sakit pengirim memang memiliki tanggung jawab terhadap proses pemindahan pasien.
“Untuk rujukan antar faskes, memang secara regulasi faskes yang merujuk yang bertanggung jawab untuk mengantar. Berbeda kalau dari rumah ke faskes,” jelas Erna.
Ia juga menegaskan bahwa bagi pasien peserta BPJS Kesehatan, biaya ambulans rujukan semestinya sudah termasuk dalam skema pembiayaan.
“Terkait unit ambulans, kalau peserta BPJS otomatis seharusnya dicover oleh BPJS juga,” pungkasnya.
Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan dari pihak keluarga terkait kewajiban pembayaran yang mereka alami, terutama jika mengacu pada regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Vania belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh redaksi.





