Awas Modus Baru Curanmor di Bogor

CIBINONG- Pelaku kejahatan terus berimprovisasi dalam menjalankan aksinya. Kali ini, pelaku curanmor roda empat rela berpura-pura mengontrak sebelum menyikat mangsanya.

HR alias KV (24) warga Balaraja, Tangerang, Banten melibas mobil milik Asnawi (45) seorang warga Kampung Mamonot RT 01/13, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Pelaku Curanmor Kendaraan Roda 4 HR Alias KV (24) warga Balaraja Tanggerang Banten, orang yang baru dikenal Korbannya Asnawi (45) warga Kampung Mamonot RT 01/13 Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Sabtu (31/12) sekitar pukul 17.30 WIB, KV ditangkap jajaran Polsek Gunungputri, setelah sempat dikejar dan diamuk massa yang mengejarnya.

Pelaku melarikan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi F 1032 LX warna hitam silver metalik, dari tempat usaha Asnawi di Jalan Dr Nurdin, RT05/01, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (31/12).

“Karena dia ngontrak dekat rumah, pas mau menumpang kendaraan saya ya saya tidak curiga. Dan, sampai di jalan ia mengambil kunci kontak mobil lalu membawa kabur,” kata Asnawi.

Asnawi langsung mengejarnya dan teriak maling, hingga mengundang perhatian warga, Asnawi kemudian menumpang kendaraan motor yang melintas, lalu bersama pengemudi motor ia mengejarnya sambil tak henti-henti teriak maling dan warga pun ikut mengejar.

“Sampai di ITC Cibinong, saya kehilangan jejak. Namun selang 30 menit kemudian saya mendapat kabar pelaku masuk tol dan meninggalkan kendaraan di Tol Jagorawi arah Jakarta, lalu kabur ke arah Jalan Raya Kranggan, Kecamatan Gunung Putri dan tertangkap warga,” jelasnya.

Mendapat kabar tersebut korban mendatangi TKP karena pelaku sudah dibawa pihak kepolisian Polsek Gunungputri yang menyelamatkan pelaku dari amukan massa. Asnawi lalu mendatangi Polsek Gunung Putri. Namun, karena TKP awal di wilayah Polsek Cibinong Korban di sarangkan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Cibinong.

Sementara itu, AKP Sarjiman Kanit Reskrim Polsek Cibinong, membenarkan adanya pelaku pencurian yang Tertangkap. Pihaknya saat ini sedang memeriksa saksi saksi, korban dan pelaku.

“Pelaku saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit polri Kramat Jati Jakarta. Adapun kami sedang memeriksa saksi saksi dan korban untuk pemgembangan lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita kendaraan Daihatsu Xenia bernomer polisi F 1032 LX warna hitam silver metalik sebagai barang bukti.

“Pelaku juga telah melakukan hal yang sama dan dijual di daerah Cilegon. Modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura ngontrak dekat rumah korban yang di incarnya, Atas perbuatanya Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ed)

ARTIKEL REKOMENDASI